Ngajak Rekannya Menjambret karena Butuh Uang untuk Beli Susu Anak

Pelaku jambret saat diamankan di Polres Tarakan setelah berhasil ditangkap oleh warga yang juga selaku saksi.

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Tindak kriminal di Kota Tarakan terus mengintai warga. Salah satunya aksi jambret.

Seperti yang terjadi pada Senin (7/9/2020) lalu, sekira pukul 21.00 Wita, di Kelurahan Kampung Empat, Kecamatan Tarakan Timur.

Seorang warga Kelurahan Mamburungan yang melintas di Jalan Sei Sesayap, persisnya di depan Gang Chicken, menjadi korban penjambretan yang dilakukan dua orang yang tak dikenal. Korban merupakan seorang wanita yang baru pulang dari kerja.

Kapolsek Tarakan Timur AKP Faesal melalui Kanit Reskrim Aiptu Arsyad mengatakan, dua pelaku berjenis kelamin laki-laki ini berinisial RA (23) dan CP (26).

“Pelaku melihat korban ketika melintas di depan kantor

KPU Tarakan. Saat dilihat anggap aman, pelaku langsung merampas tas korban sampai putus yang tergantung di pundak sebelah kiri korban di Jalan Sei Sesayap, dan langsung kabur,” katanya.

Tapi korban berusaha mengejar si pelaku. Namun tidak berhasil karena sempat terjatuh di depan SMP Negeri 3 saat hendak menabrak motor pelaku.

“Tapi ada saksi mengikuti si pelaku ke arah Kampung Enam. Begitu di sekitar tikungan, CP membuka tas korban lalu mengambil dompet berisi uang Rp30 ribu, dan 1 unit HP, tas dibuang kemudian lari melewati Jalan Gunung Santape hingga akhirnya berhasil ditangkap saksi di Jalan Jenderal Sudirman,” ceritanya.

CP sengaja membuang tas korban di sekitar Kampung Enam agar perhatian saksi yang mengikutinya tertuju ke tas itu. Namun kenyataanya kendaraan pelaku tetap diikuti.

Kepada polisi, pelaku RA, mengaku menjambret karena membutuhkan duit untuk beli susu anaknya. Karena tidak ada uang akhirnya RA mengajak CP untuk menjambret.

“Sistem mereka berkeliling, menggunakan motor matic. Kedua pelaku ini merupakan warga kelurahan Sebengkok tepatnya bermukim di Sebengkok AL,” ujarnya.

Satu pelaku yakni CP merupakan residivis penganiayaan. Atas perbuatannya, RA dan CP terjerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (tof/sur)

Iklan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here