KAYANTARA.COM – TANJUNG SELOR – Kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor kembali digelar tahun ini. Hal itu berlaku sejak diterbitkannya dua Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Utara (Kaltara), yaitu Pergub Kaltara Nomor 44 tahun 2020, tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Yang Tidak Terdaftar di Provinsi Kaltara, serta Pergub Kaltara No. 45/2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
“Dua Pergub ini merupakan kebijakan. Dan sudah berjalan sejak 1 September 2020. Pemberlakuan pergub ini untuk memberikan kemudahan pelayanan juga memberikan keringanan kepada pengguna kendaraan bagi masyarakat atau bagi wajib pajak, demikian pula dalam meningkatkan PAD Kaltara,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara Imam Pratikno saat menjadi narasumber Respons Kaltara, Rabu (16/9).
Pergub No. 44/2020 sendiri ditujukan kepada pemiliki kendaraan bermotor roda 2 atau 4 yang melakukan pendaftaran balik nama di Provinsi Kaltara dengan diberikan keringanan proses secara gratis sehingga tidak ada biaya yang dipungut untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II). “Yang dibebaskan hanya BBNKB II. Namun untuk biaya Jasa Raharja dengan biaya kepolisian itu masih dipungut karena kendaraan mutasi harus ganti pelat nomor kendaraan dan ada biaya administrasinya sebagai PNBP. Termasuk pembayaran Jasa Raharja,” katanya.
Keringanan pada Pergub No. 45/2020 berlaku juga untuk kendaraan roda 2 dan 4. Terkecuali alat berat. “Kebijakan ini diterbitkan berkaitan dengan dampak pandemi, sehingga Pemprov Kaltara memberikan kemudahan dalam pengurusan adminstrasi biaya kendaraan bermotor,” kata Imam.
Adapun kemudahan yang diatur dalam Pergub No. 45/2020, yakni bagi masa pajak jatuh tempo 1 tahun diberikan besaran keringanan sebesar 10 persen. Lalu, untuk masa pajak jatuh tempo 2 tahun sebesar 15 persen, masa pajak jatuh tempo 3 tahun sebesar 20 persen, masa pajak jatuh tempo 4 tahun sebesar 25 persen, dan masa pajak jatuh tempo 5 tahun sebsar 30 persen.
BP2RD Kaltara meyakini pemberlakuan kedua pergub tersebut sangat membantu masyarakat atau wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya tersebut. “Program ini sebelumnya diberlakukan pada 2018. Saat itu, Gubernur mengeluarkan kebijakannya dalam Pergub No. 29 dan 30/2018,” katanya.
Masyarakat sendiri sangat antusias dengan digulirkannya kebijakan ini. Ridwan Labago, salah satu warga yang membayar pajak, sangat berterima kasih dengan pemerintah atas keringanan pajak. Menurutnya, program ini sangat membantu masyarakat dan untuk sadar wajib pajak.(humas)