Seorang PNS Puskesmas di Malinau Ditangkap Polisi Usai Menjual Barang Hasil Curian

Kapolsek Malinau Kota, Ipda Marudut didampingi Kanit Reskrim saat memperlihatkan barang bukti hasil curian. (Foto: Erby Chandra/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, MALINAU – Seorang PNS di salah satu Puskesmas di Kabupaten Malinau ditangkap polisi karena menjual barang hasil curian berupa tabung gas dan sejumlah kebutuhan pokok atau sembako.

DW diamankan Polsek Malinau Kota bersama rekannya berinisial SH, sekitar pukul 15.00 Wita, Senin (20/1/2020) kemarin. Kapolsek Malinau Kota Ipda Marudut, mengatakan DW dan SH merupakan warga Desa Malinau Seberang, Kecamatan Malinau Utara.

Tindak kriminal tersebut terungkap berdasarkan pengaduan masyakarat di lima tempat kejadian peristiwa (TKP). “Jadi dari pengaduan ini kita tingkatkan menjadi laporan LP, sehingga tim langsung turun ke lapangan,” ujar Marudut, kepada Kayantara.com, Selasa (21/1) siang tadi.

Pelaku DW ditangkap karena aksinya dengan menjual minyak goreng ke sejumlah toko di Desa Malinau Kota dicurigai polisi. “DW ini sehari-harinya PNS di Puskesmas. Jadi kita amankan dulu,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Marudut, awalnya DW berkilah bahwa barang yang dijual tersebut merupakan milik keluarganya. Namun saat dicocokan dengan data dari hasil pengaduan masyarakat, ternyata puluhan tabung gas dan sembako adalah hasil curian.

“Awalnya DW tidak mengaku. Tapi setelah diinterogasi akhirnya mengaku bahwa barang itu berasal dari SH, yang merupakan hasil curian,” ungkapnya. Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap SH di rumah kontraknya di Desa Malinau Seberang.

“SH kita amankan setelah Maghrib berdasarkan pengembangan dari DW ini,” ucapnya. Adapun barang bukti yang diamankan dari SH, sebut Marudut, 30 tabung gas yang bervariasi, mesin cuci, kompor, beras dan minyak goreng.

“Termasuk kendaraan tiga unit motor milik SH. Karena ketiga motor itu digunakan untuk melakukan aksinya,” jelasnya. Selanjutnya, kata Marudut, kedua pelaku ini masih diamankan di Polsek untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Sudah kita amankan untuk dilakukan pengembangan. Karena pengungkapan ini, ternyata ada laporan serupa di Polres Malinau,” demikian Marudut.

Untuk diketahui, dalam aksi tindak kejahatan ini DW berperan sebagai penadah. Sementara SH yang merupakan non PNS adalah aktor utamanya. (*)

Reporter: Erby Chandra

Editor: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here