Rumah Makan, Restoran dan Kafe di Nunukan Hanya Boleh Layani Makan di Tempat hingga Pukul 19.00

KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Memperhatikan kondisi dan perkembangan Kasus COVID – 19 di Kabupaten Nunukan dimana secara nasional berada pada zonasi risiko tinggi (zona merah).

Dan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID – 19, Satuan Tugas Penanganan Covid – 19 Nunukan menerbitkan Surat Edaran No 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Nunukan.

Surat yang ditujukan kepada pelaku usaha/pengelola/penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum : rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya serta tempat wisata, sarana hiburan masyarakat, pub, bar, diskotik, karaoke dan sejenisnya, serta masyarakat Kabupaten Nunukan berisi enam hal, apa sajakah itu ?

Pertama, operasional rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya hanya diperkenankan melayani makan di tempat hingga pukul 19.00 Wita dan menggunakan sistem take away (pesan dan bungkus / tidak makan di tempat) mulai tanggal 11 s/d 25 Januari 2021 (14 hari) dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi kasus Covid – 19 di Kabupaten Nunukan.

Kedua, untuk operasional tempat usaha, sarana hiburan masyarakat, Pub, Bar, Diskotik, Karaoke, dan sejenisnya hanya diperkenankan dibuka hingga pukul 19.00 WITA dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan kasus Covid – 19 di Kabupaten Nunukan.

Ketiga, bagi pelaku usaha dan karyawan serta pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan dan membatasi jumlah pengunjung dari kapasitas biasanya sesuai dengan Surat Edaran Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid – 19 di tempat usaha di Kabupaten Nunukan.

Keempat, Satgas Penanganan Covid – 19 Kabupaten Nunukan tidak memberikan rekomendasi ijin pelaksanaan kegiatan masyarakat dan melarang aktifitas masyarakat yang mengundang orang dalam jumlah besar yang dapat menimbulkan kerumunan, termasuk diantaranya adalah acara resepsi pernikahan, Aqikah, perayaan ulang tahun, dan acara sejenisnya.

Kelima, kepada seluruh camat, lurah, kepala desa agar mengaktifkan kembali posko penanganan Covid – 19 di wilayahnya masing masing dalam rangka pengendalian dan pencegahan penularan Covid 19. Dan yang keenam, Satgas Penanganan Covid – 19 Kabupaten Nunukan bersama Satpol PP dan aparat TNI/POLRI melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid – 19 serta memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 dan ketentuan – ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Kekarantinaan kesehatan dan KUHP serta peraturan lainnya yang berlaku. (humas)

Iklan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here