KAYANTARA.COM,TARAKAN-Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC) merilis BC Tarakan dan BC Nunukan telah meraih penerimaan sebesar 97,62 persen pada triwulan I tahun 2021 dari target yang ditetapkan.
“Dengan realisasi sebesar Rp29.600.262.280 dari target sebesar Rp30.319.982.000,” sebut Kepala BC Tarakan, Minhajuddin Nafsah dalam acara konferensi pers Realisasi APBN di Kaltara pada triwulan I tahun 2021, di Ruang Pertemuan KPKNL Tarakan, Jumat (9/4).
Selain itu pungutan negara atas Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan ekspor meraih pendapatan sebesar Rp45,4 milliar (Q1 tahun 2021) dan Rp51 milliar (Q1 Tahun 2020).
Sehingga total penerimaan negara yang dikelola sebesar Rp75.048.649.288 pada triwulan I tahun 2021.
“Kondisi ini meningkat 4,29 persen dari realisasi tahun 2020 sebesar Rp.71.960.852.140,” katanya.
Sementara devisa negara yang bersumber dari kegiatan kepabeanan, devisa impor pada triwulan I 2021 mengalami kontraksi sebesar -32,28 persen dibanding triwulan I tahun 2020, devisa ekspor surplus sebesar 0,7 persen.
Sehingga total devisa 2021 dibanding 2020 pada triwulan Iselisih -31,58 persen.
“Adapun kegiatan ekspor tidak mengalami perubahan dari tahun ke tahun, di mana komoditi paling banyak merupakan komoditi batubara, hasil tembakau, dan hasil perikanan yang sebagian besar diekspor ke negara China, India, dan Republik Korea,” ungkap Minhajuddin.
Kegiatan impor dari negara Singapura, China, dan Russian Federation dengan komoditi hasil tembakau, batu bara, serta generator.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai community protection dan border protection, Bea Cukai Tarakan dan Nunukan berhasil melakukan Penindakan di kawasan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Beberapa tantangan yang dihadapi adalah menurunnya devisa ekspor dan permintaan barang impor keperluan rumah tangga yang disebabkan negara tujuan ekspor masih menerapkan karantina wilayah yang mengakibatkan disrupsi logistik.
Selain itu yang dialami dalam pelaksanaan APBN adalah kegiatan importasi barang yang menggunakan skema perdagangan internasional (FTA) mendapatkan preferensi tarif (0%) serta pemberlakuan pembebasan/keringanan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal (BKPM).
“Dalam kaitannya dengan pemulihan
ekonomi nasional tahun 2021, Bea Cukai Tarakan dan Nunukan berupaya memberikan dukungan kepada dunia usaha dalam memperlancar arus barang serta mendukung ekspor dengan simplifikasi prosedur layanan,” tambah Minhajuddin. (kt1)