Hasan Basri
KAYANTARA.COM, JAKARTA – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Wakil Menteri ATR/BPN secara virtual dan fisik, Rabu (22/6/2022).
Raker ini secara khusus membahas tentang permasalahan peraturan daerah terkait kewenangan dan urusan bidang pertanahan.
Turut hadir di antaranya ketua dan anggota BULD DPD RI, Wakil Menteri ATR/BPN, Dirjen Penetapan Hak dan Tanah Pendaftaran beserta jajaran.
Dalam pemaparannya Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni menyebutkan terdapat tiga point utama yang disampaikan dalam raker kali ini. Pertama, politik hukum pertanahan nasional dan daerah.
Kedua, kebijakan pertanahan nasional dan perkembangan reforma agraria. Terakhir, perkembangan pelaksanaan regulasi nasional di bidang pertanahan yang berimplikasi pada kebijakan regulasi di daerah.
“Manifestasi pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 saat ini menjadi tonggak dasar untuk mengatur sumber daya alam. Yang akan direduksi ke beberapa sektor seperti sektor kehutanan, pertambangan dan kelautan,” ujar Wamen ATR/BPN.
“Munculnya berbagai suatu kebijakan antarsektor tersebut menyebabkan dampak yang sangat signifikan, di antaranya terjadinya tumpang tindih tata ruang, timbulnya sengketa dan konflik baik masyarakat lokal maupun adat yang masuk dalam kawasan hutan dan sengketa lainnya,” lanjutnya.
Menanggapi paparan Wamen, anggota DPD RI asal Kalimantan Utara (Kaltara) Hasan Basri menyampaikan bahwa banyak persoalan tanah yang ada di daerah khususnya di Kaltara yang harus diselesaikan dan ditindaklanjuti.
“Saya konkrit saja, beberapa waktu lalu BAP DPD RI telah melakukan rapat koordinasi bersama seluruh stakeholder pada tanggal 25 Juni 2021. Kesimpulan yang didapat salah satunya adalah untuk mendorong tim terpadu penyelesaian masalah lahan di Kampung Bugis dan Pantai Amal untuk melakukan mediasi dalam rangka penyelesaian masalah tanah,” ungkap senator muda ini.
“Dikesempatan ini, saya ingin mendengar dari Wamen ATR/BPN sejauh mana kasus ini diperhatikan, dan sudah sampai dimana hasil tindak lanjutnya. Mengingat kasus tersebut menyangkut nasib dan hajat hidup orang banyak,” tanya Hasan Basri menambahkan.
Menjawab pertanyaan dan masukan yang disampaikan oleh Hasan Basri, Wamen ATR/BPN mengemukakan secara umum memang permasalahan di bidang pertanahan dan beberapa hambatan kultural.
Lebih jauh dikesempatan yang sama Hasan Basri yang juga anggota BULD DPD RI kembali menyampaikan bagaimana solusi untuk penyelesaian lahan di Kampung Bugis dan Pantai Amal.
“Sampai sekarang, sama sekali saya tidak mendengar, solusi persoalan yang saya sampaikan tentang penyelesaian lahan di Kampung Bugis dan Pantai Amal. Ini saya mohon petunjuk dari Pak Wamen yang kebetulan ada target yang disampaikan oleh Pak Menteri untuk menyelesaikan 100 persen persoalan pendaftaran tanah di seluruh bidang tanah di tahun 2025, sedangkan sampai saat ini baru 40 persen,” tegas Hasan Basri.
“Kita juga mengetahui secara bersama bahwa persoalan tanah ini banyak sekali ego sektoral, perlu adanya giat khusus untuk menghilangkan keegoan sektoralan ini, serta urusan tanah bisa dibawah naungan Kementerian ATR/BPN,” lanjut dia.
Hasan Basri juga menyampaikan terdapat janji yang disampaikan oleh Presiden untuk menyelesaikan sertifikasi tambak dan sertifikat transmigran di Kabupaten Bulungan.
Menanggapi hal tersebut, Wamen ATR/BPN menyampaikan mengenai persoalan ini akan ditindaklanjuti lebih lanjut melalui pendataan. Ia menilai jika data yang ada saat ini belum sinkron.
Di penghujung acara Hasan Basri yang juga menjabat sebagai wakil Ketua PURT DPD RI berharap kepada Menteri ATR/BPN beserta jajaran agar dapat memberantas permasalahan tanah yang kerap terjadi di Indonesia. Telebih menurutnya, Menteri ATR/BPN adalah mantan Panglima TNI.
“Kami berharap persoalan tanah antara masyarakat dengan TNI lebih mudah diselesaikan. Tak dapat kita dipungkiri permasalahan pertanahan ini telah membebani banyak masyarakat dan menimbulkan persoalan besar,” tutup Hasan Basri. (adv)