KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kasi Humas Polresta Bulungan didampingi Kabag Ops Polresta Bulungan dan Kasat Reskrim Polresta Bulungan melaksanakan press release dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sub barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran yang dilaksanakan di Mapolresta Bulungan. Selasa (8/8/2023).
Tindak Pidana Karhutla
tersebut diduga dilakukan oleh pelaku pria berinisial N untuk membersihkan
lahan dengan instan/cepat dan kebakaran lahan ini sendiri terjadi di Lahan di
KM 6. Persisnya dekat jalan poros Bulungan-Berau Desa Jelarai Selor Kecamatan
Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.
Kasat Reskrim menyampaikan kronologis kejadian
tersebut di antaranya “Pada hari Senin, 31 Juli 2023 sekitar jam 13.00 Wita tim
mendapatkan informasi adanya kebakaran lahan yang terjadi di Lahan Km 6 (dekat
jalan poros Bulungan-Berau) Desa Jelarai Selor Kec. Tg. Selor Kab. Bulungan
pada koordinat 2.77014, 117.43589 dengan estimasi luas lahan yang terbakar
sekitar ±20 Ha, kemudian tim bersama instansi terkait (BPBD dan TNI) mendatangi
TKP serta melakukan pemadaman api hingga sekitar jam 20.00 Wita Api berhasil
dipadamkan” ujarnya.
Setelah tim mendapat informasi orang yang
melakukan pembakaran lahan, sehingga tim mencari kebenaran informasi tersebut
dan benar bahwa saudara N melakukan pembakaran yang dikuatkan oleh keterangan
para saksi serta bukti petunjuk, setelah itu tim melakukan tindakan kepolisian
berupa penangkapan terhadap Saudara N.
Dari hasil gelar perkara, kami tetapkan pelaku
tersebut sebagai tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, dengan pasal
108 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup
Pasal 188 KUHPidana yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana
kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
“Kami sekali lagi mengimbau kepada seluruh
masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Bulungan, agar tidak
melakukan kegiatan membuka hutan dan lahan untuk areal perkebunan dengan cara
membakar,” ujarnya.(*)
Sumber: tribratanews.kaltara.polri.go.id