KPU Usul E-Rekap Jadi Hasil Resmi KPU

KPU RI saat jumpa pers di media center, kemarin. (Foto: Infopublik)

KAYANTARA.COM, JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan rekapitulasi elektronik atau e-rekap sebagai hasil resmi pemilu, dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu).”Paling urgen sebetulnya untuk sekarang itu pertama memutuskan e-rekap itu dijadikan hasil resmi pemilu.

Yang kedua, tidak lagi salinan itu diberikan dalam bentuk copy manual, tapi diperkenankan dalam bentuk digital,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/11/2019).Menurut Arief, regulasi yang mengatur kepemiluan ada dua yakni UU Pemilu dan UU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun, ia tidak mengetahui rencana revisi yang akan dilakukan DPR secara serentak kedua UU itu atau tidak.

“Sekarang Undang-Undang masih ada dua, UU Pilkada, UU Pileg Pilpres (Pemilu). Kalau ini revisi jadi satu maka daftar yang kita masukkan jadi satu,” tuturnya.Ia menegaskan bahwa e-rekap harus diatur dalam Undang-Undang sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menurut dia, e-rekap bisa menjawab pertanyaan para anggota Komisi II DPR terhadap permasalahan pemilu.“E-rekap dapat memghemat waktu karena hasil pemilu tidak perlu menunggu waktu lama seperti rekapitulasi manual yang memakan waktu sekitar 35 hari.Sedangkan usulan tentang salinan digital, bisa menghindari jatuhnya korban dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

“Salinan digital ini tugas KPPS yang harus mengisi itu. Terutama untuk pileg, kalau untuk pilpres dan pemilihan kepala daerah sebetulnya jumlahnya tidak terlalu banyak,” ungkapnya.Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan DPR, pemerintah, dan lembaga terkait sepakat akan merevisi UU yang berkaitan dengan kepemiluan. (infopublik)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here