Parkir Progresif di Pelabuhan Tengkayu I Ditunda hingga 7 Januari

Kepala Dishub Kaltara, Taufan, saat berdialog dengan puluhan massa sopir mobil rental dan ojek pangkalan di Pelabuhan Tengkayu I. (Foto: Mansyur/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN– Penerapan parkir progresif di Pelabuhan Tengkayu I SDF Tarakan kembali ditunda hingga 7 Januari 2020.

Hal ini berdasarkan hasil kesepakatan antara sopir mobil rental dan ojek pangkalan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara terkait Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelabuhan, Kamis (2/1).

“Mereka meminta kebijakan itu ditunda sampai masalah ini dibahas oleh anggota DPRD Kaltara pada tanggal 7 Januari nanti,” kata Kepala Dishub Kaltara, Taufan Madjid.

Dengan begitu, parkir progresif tersebut belum diberlakukan kepada sopir mobil rental dan ojek pangkalan yang beroperasi di Pelabuhan Tengkayu I.

“Tapi mereka tetap wajib bayar biaya parkir, cuma sekali bayar saja, belum dihitung per jam atau secara progresif sampai tanggal 7 Januari,” katanya.

Mengenai kartu berlangganan parkir atau free pass yang juga mereka ingin dapatkan seperti para buruh, agen speedboat, dan lainnya, disarankan Taufan, harus bernaung dalam organisasi yang miliki badan hukum.

“Karena sementara ini ojek-ojek di pelabuhan itu masih bernaung di koperasi dan belum punya badan hukum. Jadi belum bisa kita berikan free pass,” jelasnya.

“Mengenai merubah isi Perda itu seperti yang mereka minta bukan wewenang kami (Dishub), jadi kami sarankan ke DPRD Kaltara untuk ditinjau ulang, dan kebetulan akan dibahas tanggal 7 nanti,” kata dia lagi.

Adapun parkir progresif yang dimaksud adalah mengatur setiap kendaraan roda dua maupun roda empat yang masuk di wilayah pelabuhan dengan biaya parkir berdasarkan lamanya waktu parkir.

Penataan Pelabuhan Tengkayu I khususnya parkir kendaraan, kata dia, dilakukan agar tidak kelihatan semrawut. “Kita maunya semua berjalan aman, nyaman, dan tertib. Sehingga tidak boleh lagi ada kendaraan yang bermalam di pelabuhan ini seperti kebiasaan sebelumnya,” tuturnya.

Ketua Koperasi Mobil Rental Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Anas Nasruddin, mengatakan, toleransi waktu yang diberikan pihak Dishub Kaltara selama 5 hari itu disambut gembira olehbpara sopir mobil rental dan tukang ojek.

“Alhamdulillah teman-teman merasa lega, karena masih ada waktu yang diberikan, tapi kita harapkan sebelum tanggal 7, sudah ada kebijakan yang dikeluarkan,” kata Anas.

“Kedepannya, jika tidak ada kebijakan lain atau tetap mengikuti aturan itu, bagaimana pun caranya kami akan tetap mendesak Dishub,” tambah dia. (*)

Reporter: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here