Ini yang Disampaikan Hasan Basri ke Menteri Kelautan dan Perikanan

Rapat kerja Komite II DPD RI bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (22/1/2020)

KAYANTARA.COM, JAKARTA – Komite II DPD RI menggelar rapat bersama Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Rabu (22/1/2020). Kesempatan ini tak disia-siakan oleh Wakil Ketua Komite II DPD RI, Hasan Basri, untuk menyampaikan beberapa aspirasi masyarakat dan daerah, khususnya dari Kalimantan Utara (Kaltara).

Yaitu, daya saing produk perikanan tangkap yang masih rendah, kurang berkembangnya pasar domestik untuk produk perikanan tangkap dan pengamanan kualitas ikan. Akses untuk permodalan bagi pengembangan usaha perikanan tangkap terbatas, dan kualitas SDM nelayan sebagian besar masih relatif rendah serta kesejahteraan nelayan yang harus terus diperjuangkan.

“Di antaranya dengan menaikkan harga hasil tangkap para nelayan, salah satunya harga udang dan memperlancar produksi ekspor hasil perikanan para nelayan.Profesi nelayan memiliki risiko yang cukup tinggi, yang dapat mengancam jiwa dan keselamatan. Untuk itu mendorong agar seluruh nelayan mendapatkan asuransi dalam rangka memberi jaminan terhadap perlindungan nelayan atau anak buah kapal (ABK),” jelasnya.

Menurutnya, asuransi nelayan merupakan mandat Undang Undang Nomor 7/2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Tambak Garam yang diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Jaminan Perlindungan atas Risiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Untuk itu DPD RI melalui Komite II akan melakukan komunikasi dengan KKP agar program tersebut dijalankan dengan baik.Lemahnya kapasitas kelembagaan pengawas dan penegakan hukum, Kegiatan Illegal, Unregulated and Unreported (IUU) Fishing, Padat tangkap (Overfishing) di perairan pantai perlu diambil langkah tegas oleh Menteri KKP.

Persoalan berikutnya adalah kepastian tata ruang usaha budidaya perikanan, tidak ada kepastian hukum dalam arti fisik dan fungsional bagi para investor perikanan budidaya.Skala usaha pembudidaya ikan masih didominasi skala kecil, dan tingkat pemahaman untuk pengamanan kualitas ikan pada pembudidaya ikan masih kurang. “Dan akses untuk permodalan bagi pengembangan usaha perikanan budidaya terbatas, serta besarnya porsi biaya dan tingginya harga pakan menjadi Kendala masyarakat di daerah,” ungkapnya.

Sistem logistik kegiatan budidaya ikan, lanjut dia, belum tertata dengan baik dan efisien, bahkan Infrastruktur pendukung masih terbatas. Selain itu, teknologi dan sistem produksi terbatas dan masih menerapkan sistem tradisional dan atau sistem semi intensive.

Terbatasnya sarana dan prasarana untuk pengelolaan data perikanan budidaya dan terbatasnya SDM pengelola data perikanan budidaya serta sistem pendataan perikanan tangkap yang belum andal dan masih parsial menjadi pekerjaan rumah KKP RI yang harus segera ditindaklanjuti melalui program.

Sebagaimana hasil audiensi Pimpinan Komite II dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Selasa (26/11/2019) lalu, bahwa Kaltara siap melakukan pembangunan balai benih udang windu dan memfasilitasi hibah tanah 50 hektar untuk budidaya udang windu.

“Tindak lanjut usulan tersebut agar segera dibangun pemukiman nelayan untuk kesejahteraan nelayan di Kaltara dan daerah yang lainnya,” katanya. Gubernur Kaltara berharap terbitnya peraturan gubernur tentang Pengelolaan Sumber Daya Kepiting Bakau (Scylla spp.) di Provinsi Kaltara. Sebab, Gubernur melihat ada potensi sumber peningkatan pendapatan nelayan dan pengusaha atas diterbitkannya Pergub tersebut. Apalagi jika melihat Kaltara secara geografis yang terdiri dari 182 pulau kecil dan 4 pulau besar.

Bentang geografis itu memiliki potensi hutan bakau sangat luas, sumber daya bakau tersebut menghasilkan kepiting bakau yang melimpah. Sehingga dengan itu, harapan fungsi pengawasan dan pengaturan tentang penjualan dan budidaya kepiting bakau, akan dituangkan dalam aturan tersebut.

Pemprov Kaltara telah melayangkan surat sejak 4 Desember 2019. Pihaknya berharap Kementerian kelautan RI di Indonesia untuk memberikan surat rekomendasi tindak lanjut dari Permen KP No.56 tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Republik Indonesia. (adv)

Bantuan yang Dibutuhkan Para Nelayan:

  1. Sarana dan Prasarana Budidaya Lele Bioflok serta Bantuan Benih Ikan berkualitas, Induk Ikan unggul;
  2. Pengelolaan Irigasi tambak partisipatif dan Pupuk
  3. Monitoring residu dan sertifikasi untuk ekspor
  4. Program Asuransi Pembudidaya Ikan
  5. Pengembangan kebun bibit rumput laut hasil kultur jaringan
  6. Pengembangan Balai Benih Udang Windu
  7. Pengembangan sentra kelautan dan perikanan terpadu
  8. Pengembangan yang berkelanjutan Sistem Minapadi;
  9. Pengembangan sarana prasarana perbenihan
  10. Bantuan alat berat excavator; dan
  11. Bantuan Alat Penangkap Ikan dan Mesin Ketinting
Iklan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here