Sabu 5 Kg Diblender oleh Kurirnya Sendiri, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Proses pemusnahan barang bukti sabu seberat 5 kg yang dilakukan sendiri oleh kurir selaku tersangka. (Foto: Siti Hardiani/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Ditpolairud Polda Kaltara memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram (kg), pada Jumat, 14 Februari 2020.

Narkoba ini merupakan hasil tangkapan Ditpolairud di Sebatik Nunukan pada 3 Februari lalu, yang dibawa oleh kurir bernama Nelmiati alias Emi, menuju Samarinda Kaltim.

Dari pantauan media ini, sebelum dimusnahkan, petugas terlebih dahulu menguji keaslian sabu 5 kg tersebut.

Setelah dipastikan keasliannya, kelima kantong narkoba jenis sabu itu kemudian dimasukan sendiri oleh tersangka ke dalam blender.

Selanjutnya, setelah dipastikan bahwa barang haram itu hancur, kemudian dilarutkan ke dalam ember yang berisi air dan dibuang ke toilet.

“Dari kelima kantong sabu ini tidak semuanya dimusnahkan, tapi disisihkan untuk dijadikan sample barang bukti ke Pengadilan Negeri Tarakan,” sebut Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Heri Sasangka.

Untuk mengembangkan kasus tersebut, Ditpolairud Polda Kaltara akan berkoordinasi dengan BNNP Kaltara dan Ditresnarkoba Polda Kaltara.

*Pengembangan terus dilakukan guna menelusuri komunikasi pengiriman sabu yang diduga diperoleh dari HP milik tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, janda tanpa anak ini dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun.

“Saat ini tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Tarakan hingga penyelidikan selesai. Setelah itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan jika pemberkasan selesai,” demikian Heri.

Seperti diberitakan sebelumnya, sabu 5 kg tersebut berhasil diamankan dari tangan Emi yang merupakan jaringan internasional di perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan.

Rencananya, barang haram ini akan dibawa Emi hanya seorang diri ke Samarinda, dengan upah Rp100 juta bila sampai di tangan pemesan.

Sabu asal Tawau Malaysia itu dibawa melalui jalur Sebatik menuju Tarakan, Tanjung Selor dan akan berakhir di Samarinda. (*)

Reporter: Siti Hardiani
Editor: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here