KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pemerintah pusat, secara resmi mengumumkan penghapusan ujian nasional. Di Kaltara, kebijakan pembatalan Ujian Nasional SMA dan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) pada SMK diikuti dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Nomor 045.4/0422/GUB tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Pada SMA/SMK/SLB Provinsi Kalimantan Utara Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease-19 (COVID-19).
Sebelumnya, Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie telah menerbitkan 2 surat edaran untuk mempersempit laju penyebaran COVID-19 ini di masyarakat. “Dua surat edaran sebelumnya sudah diterbitkan, yang pertama adalah terkait peningkatan kewaspadaan. Kemudian yang kedua adalah kebijakan belajar mandiri bagi satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB di Kaltara,” kata Gubernur.
Dibatalkannya UN tahun 2020, maka keikutsertaan UN tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Dalam SE tersebut, aturan kelulusan terbilang fleksibel. Pasalnya telah diatur syarat kelulusan bagi sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah.
“Bagi sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah, dapat menggunakan nilai ujian untuk menentukan kelulusan siswa. Namun bagi sekolah yang belum, dapat ditentukan berdasarkan nilai lima semester tearkhir dan nilai semester genap kelas 12 sebagai tambahan kelulusan bagi SMA.
Sedangkan SMK, ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir serta nilai semesnter genap tahun terakhir sebagai tambahan nilai keluluesan,” papar Irianto.
Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya. Misalnya, penugasan, tes dalam jaringan dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
“Ujian Sekolah dalam bentuk mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini,” beber Irianto.
Irianto menerangkan, ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna. Sehingga tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secacra menyeluruh.
Meski begitu, Gubernur tetap menghimbau kepada seluruh siswa/i yang menempuh pendidikan pada jenjang SMA/SMK/SLB untuk tetap belajar secara mandiri. Dengan kata lain, belajar dari rumah melalui media pembelajaran daring/jarak jauh.
“Ini dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan,” beber Gubernur.
Selain itu, aktivitas tugas belajar dari rumah dapat bervariasi antar siswa. Berdasarkan laporan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara, tugas siswa akan disesuaikan dengan minat dan kondisi masing-masing dengan pertimbangan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah. “Tetap ada penyesuaian, dengan fasilitas belajar di rumah,” jelasnya.
Selain mengimbau tentang pembatalan UN dan UKK. Surat edaran tersebut juga malarang ujian kenaikan kelas yang dilakukan secara tatap muka. Artnya, ujian akhir semester hanya daat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya. Semisal, oenugasan, tes dalam jaringan maupun asesmen jarak jauh.
“Hampir sama dengan ujian sekolah, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna sehingga tidak lagi mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” tuntasnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara, Firmananur mengungkapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 jenjang SMA/SMK/SLB harus mengikuti mekanisme protokol kesehatan.
Ini bertujuan untuk mempersempit laju penyebaran COVID-19 serta menghindari berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah. “Ini kita sesuaikan dengan Surat Edaran Gubernur Nomor 045.4/0422/GUB tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Pada SMA/SMKM/SLB Provinsi Kalimantan Utara Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19,” jelas Firmananur
Tidak hanya itu, PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor berdasarkan nilai 5 semester terakhir dan/atau prestasi akademik dan non akademik di luar rapor sekolah.(humas)