Anggota DPRD Tarakan Suarakan Penolakan RUU Omnibus Law Cipta Karya

Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri saat melakukan kunjungan kerja di DPRD Tarakan.

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Agenda kunjungan kerja Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri di Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berlanjut di DPRD Tarakan. Rabu (28/7/2020).

Disambut sejumlah anggota dan Wakil Ketua DPRD Tarakan, Yulius Dinandus, senator Kaltara ini memaparkan beberapa hal terkait peran dan wewenang anggota DPD RI.

Terutama tugas yang ia emban sebagai Wakil Ketua Komite II DPD RI yang bermitra kerja dengan 11 kementerian.

Yaitu:

  1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  2. Kementerian Perhubungan
  3. Kementerian Pertanian
  4. Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup
  5. Kementerian ESDM
  6. Kementerian BUMN
  7. Kementerian Perindustrian
  8. Kementerian Perdagangan
  9. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  10. Kementerian Koordinator Perekonomian
  11. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi

Usai paparan tentang tugas dan wewenang anggota DPD RI, Hasan Basri memberikan kesempatan kepada setiap peserta rapat yang notabene anggota dewan Tarakan guna menyampaikan aspirasinya.

Diantaranya, terkait penolakan Rancanngan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Karya, persoalan anjloknya harga udang, budidaya rumput laut, kebutuhan air bersih, sengketa lahan, dan sarana prasarana pendidikan.

Dikatakan Hasan, RUU Omnibus Law adalah satu dari 43 RUU yang harus segera diselesaikan oleh wakil rakyat di gedung Senayan Jakarta.

“Namun pimpinan di Komite II DPD RI sudah menyatakan walk out atau tidak akan terlibat dalam pembahasan RUU ini, masalah ini kita sudah menyurati ke pimpinan DPD RI,” kata Ketua Tim Kerja (Timja) III RUU Omnibus Law di Komite II DPD RI ini.

Menurutnya, bagi pemda dan anggota DPRD di daerah termasuk di Tarakan bahwa RUU Omnibus Law ini sentralistik. Karena, banyak kewenangan di daerah yang akan diambil alih oleh pemerintah pusat yang tertuang dalam RUU tersebut.

Misalnya, penerbitan nomor izin berusaha (NIB) yang selama ini hanya dapat diperoleh melalui dinas terkait di daerah masing-masing.

“Mengurus NIB itu memang tidak dipungut biaya, tapi harus mengurusnya di Jakarta. Itu yang membuat pelaku usaha kecil dan menengah di daerah merasa kesulitan, kenapa tidak seperti biasa saja,” ujarnya.

“Untuk itu saya minta, penolakan RUU Omnibus Law dari teman-teman di DPRD Tarakan ini juga menyurati lembaga DPD RI, tidak hanya DPR RI saja, karena secara kelembagaan berbeda,” tambah Hasan.

Mengenai masalah lain yang menjadi aspirasi masyarakat yang disampaikan anggota DPRD, Hasan akan memperjuangkannya saat rapat dengar pendapat bersama kementerian-kementerian terkait.

Wakil Ketua DPRD Tarakan, Yulius Dinandus mengharapkan aspirasi yang disampaikan dalam bentuk pokok pikiran dapat ditindaklanjuti secara teknis dan berkesenambungan.

“Banyak pokok-pokok pikiran yang kita sampaikan. Seperti penolakan RUU Omnibus Law khususnya cipta kerja, kebutuhan air bersih, pendidikan, sengketa lahan dan lain-lain,  mudah-mudahan ini menjadi catatan beliau untuk diperjuangkan di pusat,” katanya. (sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here