Menara Suar Tanjung Batu Tarakan Diresmikan, Gubernur: Bisa Jadi Destinasi Wisata

Penekanan tombol sirine oleh Dirjen Perhubungan Laut bersama Gubernur Kaltara, Wakil Ketua Komite II DPD RI dan Walikota Tarakan. (Foto: Johan/Diskominfo Kaltara)

KAYANTARA.COM,TARAKAN-Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) berupa menara suar atau mercusuar di Tanjung Batu Kelurahan Mamburungan, Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) diresmikan.

Peresmian dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) R Agus H Purnomo, Jumat (2/4/2021).

Beserta Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang, Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri, Walikota Tarakan dr Khairul, dan segenap jajaran Forkopimda di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

Dalam sambutannya, Gubernur Zainal mengatakan menara suar ini merupakan salah satu SBNP utama yang sangat mendukung keselamatan dan keamanan serta kelancaran lalu lintas pelayaran.

“Menara suar ini juga dapat dimanfaatkan sebagai salah satu destinasi wisata masyarakat. Karena dari atas kita bisa menikmati pemandangan yang indah, dan  melihat semuanya,” kata Gubernur Zainal.

Oleh karenanya, gubernur mengharapkan menara suar Tanjung Batu Tarakan dapat dijaga serta dirawat bersama.

Selain menara suar, Dirjen Perhubungan Laut dan Gubernur Zainal juga meresmikan Jalan Padat Karya, serta membuka secara resmi Diklat Pemberdayaan Masyarakat (DPM) SKK 60 mil dan BST.

Mengenai diklat keselamatan transportasi bagi masyarakat kurang mampu yang dilaksanakan oleh Kemenub, Zainal menerangkan bertujuan guna meningkatkan kompetensi dan keterampilan untuk mendapatkan lapangan pekerjaan serta meningkatkan taraf hidup setelah bekerja nantinya.

Termasuk untuk membudayakan dan meningkatkan keselamatan transportasi. Sehingga dapat meminimalisir kecelakaan dalam bertransportasi laut.

Tujuan lainnya, tambah Gubernur Zainal, agar para nelayan tradisional saat hendak berlayar bisa memperoleh sertifikat mempunyai legal standing resmi.

Pasalnya, menurut Undang-Undang Pelayaran Nomor Tahun 2008, mengisyaratkan pelayaran yakni keamanaan yang menjadi tanggung jawab nahkoda dan anak buah kapal (ABK).

Begitu pula kenyamanan menjadi tanggung jawab nahkoda serta semua orang yang terlibat dalam pelayaran tersebut.

Hal ini karena berhubungan mutlak dengan nyawa, maka nahkoda dan ABK wajib memiliki kompetensi yang diberikan badan yang mempunyai otoritas.

“Patut  diingat, ketika nahkoda berlayar, disitu ada harapan keluarga dan penumpang yang dibawa. Sehingga saya berharap peserta mengikuti kegiatan ini sebaik-baiknya, karena yang diharapkan bukan hanya selembar kertas sertifikat, tapi lebih penting dari itu yakni kompetensi yang utuh,” imbuhnya.

“Saya percaya kegiatan ini akan berdampak positif bagi ekonomi, mengingat masalah paling besar bangsa ini adalah ketahanan ekonomi, bukannya problem ideologi yang biasa didengungkan di media.

Untuk itu, mari bersama meningkatkan pendapatan per kapita melalui kerja di laut dan pelayaran,” sambung mantan Wakapolda Kaltara ini.

Gubernur memastikan, DPM tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mendatangkan kesejahteraan. Sekaligus membantu peningkatan perekonomian pendapatan per kapita penduduk per tahun.

Terkait program padat karya, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, R Agus H Purnomomengatakan, merupakan program arahan dari Presiden untuk mengentaskan kemiskinan.

“Pekerja padat karya ini merupakan masyarakat setempat yang telah mendapatkan pendataan dari RT, RW dan kelurahan, yang merupakan pengangguran atau penduduk miskin,” jelas Agus. (sur)

Sumber: Diskominfo Kaltara

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here