17.5 Gram Sabu Berhasil Digagalkan BNNK Tarakan di Selumit Pantai

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Peredaran narkoba jenis sabu kembali berhasil digagalkan petugas BNNK Tarakan.

Sabu seberat 17.5 gram digagalkan pada 5 Januari lalu di Jalan Yos Sudarso. Persisnya di RT 02 Kelurahan Selumit Pantai Kecamatan Tarakan Tengah.

Kepada wartawan, Kepala BNNK Tarakan Agus Sutanto mengatakan penangkapan pelaku peredaran sabu sekaligus barang bukti berawal dari informasi warga yang kerap melihat transaksi barang haram tersebut.

Bermodalkan informasi warga, Tim Pemberantasan BNNK Tarakan melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.

Tak lama kemudian petugas mencurigai seorang laki-laki yang melakukan transaksi narkotika di salah satu gang di belakang bengkel Jonson.

“Saat itu juga petugas BNNK Tarakan langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial HE (38) dan menghubungi Ketua RT setempat,” ujarnya.

Selanjutnya Tim Pemberantasan BNNK Tarakan melakukan penggeledahan terhadap pelaku berisial HE.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 77 bungkus plastik berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat 17,5 gram.

Termasuk tiga buah sedotan plastik warna biru berisikan serbuk kristal diduga sabu, 2 buah plastik klip, satu buah dompet yang dilakban warna hitam, satu buah handphone, satu tas pinggang, dan uang tunai sebesar Rp1.250.000

Selain itu, barang bukti sabu milik HE disimpan di dalam dompet dan kemudian ditempelkan di dinding rumah bagian luar.

“Jadi dompetnya dilakban lalu ditempelkan di dinding rumah bagian luar, sengaja disimpan kalau ada pembeli baru dikeluarkan,” jelasnya.

Dari pengakuan HE, sabu didapatkan dari seseorang yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Pengakuannya pelaku mendapatkan sabu sebanyak 80 bungkus, namun tidak semua dijual melainkan yang dijual cuman 76 bungkus. Sedangkan empat lainnya merupakan upah atau bonus yang didapatkan pelaku. Sedangkan untuk penjualannya terhitung mulai 79 hingga 200 ribu rupiah,” ungkapnya

Jika HE berhasil menjual mencapai Rp10 juta maka berhak upah sebesar Rp2 juta.

“Tunggu laku semua baru disetor hasil penjualannya,” ungkapnya. Sementara berdasarkan hasil tes urine pelaku HE positif menggunakan narkotika dan merupakan residivis perkara senjata tajam tahun 2015. (pri)

Iklan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here