KAYANTARA.COM, MALINAU – Satpol PP, Linmas dan Damkar Kabupaten Malinau melakukan razia di sejumlah hotel dan penginapan di wilayah Desa Malinau Kota, pada Jumat (9/9/2022) malam.
Dari pantauan Kayantara.com, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Babinsa dan Babinkamtibmas serta aparatur Desa Malinau Kota menyusuri dua penginapan yang berada di Jalan Panembahan dan Jalan RJA.
Hotel yang berada di Jalan Pasar Induk dan jalan menuju pelabuhan baru juga menjadi target petugas.
Alhasil tim gabungan petugas mengamankan 15 orang. Dari 15 orang ini, sebagian ada yang bukan pasangan suami istri atau pasutri berada di dalam kamar saat diperiksa.
Kasatpol PP, Linmas dan Damkar Malinau, Lupizs yang langsung turut serta dalam razia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan arahan dan intruksi kepala daerah.
“Dari hasil rapat intimung Kamis kemarin itu, ada arahan dan intruksi untuk melakukan patroli dan razia. Makanya kita langsung bergerak,” ungkapnya.
Dari pantauannya di lapangan, kata Lupizs, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang tersebut, rerata bukan domisili Malinau. “Ada yang dari Tanjung Selor, Tarakan dan daerah lainnya,” sebutnya.
Maka dari itu, kata Lupizs, pihaknya melibatkan pemerintahan Desa Malinau Kota agar mengetahui kondisi yang ada di lapangan. Ternyata masih ada warga yang tidak berdomisili di Malinau.
“Bahkan tanpa sepengetahuan RT. Makanya kita ajak desa tadi,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Lupizs, Malinau memiliki program RT bersih. Artinya disini tidak hanya pada sehat, bersih tapi juga harus bersih dari perilaku atau penyakit masyarakat.
“Jadi kita harapkan penyakit masyarakat harus sudah tidak ada,” tegasnya.
Selanjutnya dari 15 orang, kata Lupizs, pihaknya melakukan pembinaan dan memberikan surat peringatan. “Jadi kita lakukan pembinaan dan berikan surat peringatan,” pungkasnya. (sk)