Kaltara Luncurkan Layanan Pajak Digital via WhatsApp

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) resmi meluncurkan layanan digital pajak melalui WhatsApp Center sebagai langkah untuk mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan informasi pajak.

Peluncuran ini dilakukan dalam rangkaian Forum Konsultasi Publik yang digelar di Gedung Gabungan Dinas, Senin (23/10), dan dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Kesatuan Bangsa dan Pemerintahan Setda Kaltara, Robby Yuridi Hatman.

Forum konsultasi publik ini merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sesuai dengan amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, regulasi yang jelas diperlukan untuk mempertegas hak dan kewajiban warga negara serta tanggung jawab pemerintah dan perusahaan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Robby Yuridi Hatman menjelaskan bahwa tujuan forum ini adalah menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan terkait prosedur layanan pajak. Dengan begitu, masyarakat sebagai wajib pajak diharapkan bisa mendapatkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien.

“Kami berharap seluruh stakeholder bisa bersinergi dalam membangun pelayanan pajak yang lebih baik, agar target penerimaan asli daerah bisa tercapai,” kata Robby.

Untuk tahun anggaran 2024, target penerimaan asli daerah Kalimantan Utara ditetapkan sebesar Rp 1,066 triliun. Sumber penerimaan terdiri dari pajak daerah Rp 816,2 miliar, retribusi daerah Rp 20,2 miliar, dan pendapatan lain-lain yang sah Rp 220 miliar.

“Sinergi pengelola pajak daerah sangat penting untuk mencapai target tersebut. Kami juga akan terus mendorong strategi-strategi khusus demi optimalisasi penerimaan daerah guna mendukung pembangunan Kaltara,” tambahnya.

Forum ini juga dirangkaikan dengan peluncuran Digitalisasi Informasi Layanan Pajak melalui WhatsApp Center, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, serta mempermudah akses informasi pajak bagi masyarakat tanpa harus mendatangi kantor layanan.

Robby mengingatkan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah. Pajak yang dibayarkan, katanya, bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai sumber pendapatan daerah guna menjaga stabilitas ekonomi dan pemerataan pendapatan.

“Kita semua harus kompak dan bersinergi. Baik pengelola pajak, retribusi daerah, maupun wajib pajak harus taat peraturan demi pembangunan daerah yang lebih baik,” tutupnya. (dkisp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here