Mau Beli Tanah di Pulau Sebatik, WN Malaysia Dideportasi

Rasinah Binti Launma, WN Malaysia saat diserahterimakan Lanal Nunukan ke Kantor Imigrasi Nunukan (Foto Lanal Nunukan)

KAYANTARA.COM – NUNUKAN – Niat Rasinah Binti Launma, warga negara Malaysia membeli tanah di Pulau Sebatik bagian Indonesia, pupus sudah. Wanita berusia 57 tahun yang tertangkap oleh Tim Satgas Paska Busur Ambalat Lanal pada tanggal 29 Oktober 2019, hari ini, Selasa (12/11) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan dari Pelabuhan Tunon Taka Nunukan ke Tawau, Sabah, Malaysia.


“Rasinah kita deportasi menggunakan kapal Fery Mid East Express sekitar pukul 09.00 Wita, kata kepala Seksi Intel dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Bimo Mardi Wibowo.


Rasinah Binti Launma WN Malaysia memegang IC Malaysia Nomor: 620509-12-5488 alamat Kampung Tanjung Batu Keramat Tawau, Sabah Malaysia. Ia ditangkap 29 Oktober lalu diatas speedboat dari Tawau menuju Nunukan karena tidak bisa menunjukkan paspor dan masuk secara resmi ke Kabupaten Nunukan.


“Rasinah berangkat dari tawau bersama 5 orang yang diduga TKI illegal Malaysia,” kata Bimo. Setelah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan selama 12 hari, Rasinah mengaku melakukan perlintasan ilegal dari Tawau menuju Sebatik dengan alasan menghemat biaya dan tidak memiliki paspor Malaysia.


Maksud Rasinah di Nunukan hendak membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang akan dipergunakan utk membeli tanah atau lahan milik warga di perbatasan Indonesia tepatnya di Sungai Nyamuk Sebatik.


“Katanya mau beli tanah atau lahan di Sebatik, makanya ada rencana Rasidah ingin memiliki KTP Indonesia agar mudah dalam pengurusan dokumen jual beli dan kepemilikan surat tanah,” ucapnya.


Sebelum dilakukan deportasi, Rasinah menjalani detensi di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan sejak tanggal 30 Oktober 2019 sambil menunggu proses pemulangan yang di fasilitasi oleh Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak, Kalimantan Barat.


Peryaratan dokumen deportasi terpenuhi pada tangga 9 November 2019, dimana petugas Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak melalui Atase Imigresen Malaysia An. Noor Farizal Aini Binti Khairuddin membawa perjalanan/SPC (Sijil Perakuan Cemas) dan membenarkan Rasinah warga negara Malaysia.


“Pelaku dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” tutupnya. (ky1)
Sumber: Niaga.Asia

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here