BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Siapkan Data Penerima Bantuan Bagi Pekerja dengan Upah Dibawah Rp5 Juta


Suasana Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan yang siap mengakomodir program bantuan penambahan upah bagi peserta aktif.

KAYANTARA.COM, TARAKAN – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan kini tengah menyiapkan data peserta aktif sebagai penerima bantuan dari Pemerintah Pusat, khususnya bagi mereka yang mendapatkan upah di bawah Rp5 juta per bulan.

Melalui data tersebut, Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu per orang akan diserahkan kepada pekerja selama empat bulan.

“Dalam beberapa hari ini kita sudah koordinasikan ke seluruh perusahaan yang ada di Kaltara agar menyerahkan data karyawannya yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan diserahkan ke kami,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Wira Sirait, Rabu (12/8/2020).

Pengumpulan data pekerja dari seluruh perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Utara (Kaltara) ditarget selama sepekan kedepan. Selanjutnya bantuan akan diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai kategori yang ditentukan.

Ia menyebutkan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Kaltara sampai hari ini tercatat sebanyak 65 ribu orang. Hanya saja, dari jumlah tersebut tidak semuanya bisa menerima gaji tambahan yang dijanjikan pemerintah pusat.

“Karena harus diseleksi dulu, kan yang berhak hanya pekerja yang upahnya di bawah Rp5 juta per bulan atau yang iuran BPJS-nya di bawah Rp150 per bulan,” terang Wira.

Ketentuan lainnya, akan diberikan kepada pekerja yang tercatat aktif membayar iuran hingga akhri Juni 2020. Sedangkan bagi yang baru terdaftar di BPJS per Agustus 2020, belum bisa menerima bantuan dari pemerintah pusat.

“Tapi syarat itu baru sebatas lisan yang diucapkan Menteri BUMN, kemungkinan bisa berubah lagi, bisa saja yang baru mendaftar BPJS Ketenagakerjaan juga dapat bantuan itu, tapi tunggu aturan yang baru,” tuturnya.

Syart lainnya bagi penerima bantuan ini harus memiliki rekening pribadi. Olehnya itu, dari pihak perusahaan diminta untuk mengupdate kembali data terbaru pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Di Kaltara masih ada pekerja yang tidak memiliki rekening pribadi, karena banyak pekerja yang menggunakan rekening seperti nama istri atau keluarga lainnya,” kata Wira.

Terkait pencairan dana penambahan penghasilan tersebut, dia menambahkan akan dilakukan pada September mendatang. Adapun mekanismenya sekali pencairan bisa langsung dua kali dalam sebulan.

Wira menegaskan sumber dana yang digunakan dalam program ini berasal dari pemerintah pusat, bukan milik BPJS Ketenagakerjaan.

Ia mengingatkan, bagi para pekerja yang ada di Kaltara untuk lebih pro aktif menanyakan datanya kepada pihak perusahaan. Begitu juga dari pihak perusahaan harus segera melaporkan data pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita mengimbau kepada pihak perusahaan untuk pro aktif menyerahkan data karyawannya, nanti kita juga akan bantu jika ada kekurangan data,” imbuhnya. (sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here