KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) menyampaikan pendapat atas penyampaian nota penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Senin (27/1).
Dua raperda inisiatif DPRD tersebut yakni Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, serta Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara.
Pendapat pemerintah disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov Kaltara Ir H Syaiful Herman di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, serta tamu undangan yang hadir.
Pemprov Kaltara menyambut baik maksud dan tujuan dua raperda tersebut. Selanjutnya, Pemprov menerima dan sepakat untuk dibahas segera dalam kesempatan rapat paripurna selanjutnya. “Kami harap dua raperda itu dikaji dan disesuaikan regulasi yang ada agar nanti tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tutur Ir H Syaiful Herman.
Pemprov menganggap perlu Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil untuk mewujudkan industri kreatif, koperasi, dan usaha kecil yang berperan aktif dan memegang posisi strategis dalam perekonomian masyarakat.
“Ketika nanti jadi Perda, kami yakin akan menjadi instrumen pendorong penciptaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Juga memberikan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil oleh pemerintah daerah,” tuturnya.
Terhadap Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara, Pemprov menilai keberadaannya akan relevan dengan kondisi pengelolaan mineral dan batu bara saat ini. Kata Ir H Syaiful Herman, potensi pertambangan mineral dan batu bara di Kaltara memiliki peran yang sangat penting dan perlu dimanfaatkan secara optimal.
Dan di satu sisi, pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara terus akan menghadapi berbagai tantangan seperti pengaruh globalisasi, kerusakt lingkungan hidup, serta perkembangan teknologi dan informasi.
“Sehingga raperda ini kita harapkan menjadi payung hukum bagi Kaltara sebagai tindaklanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” tuturnya.
“Sesuai sasarannya, perda ini kita harap ke depan benar-benar menjaga kesinambungan kekayaan alam mineral dan batu bara. Termasuk bagaimana pengelolanya agar optimal dan bijaksana, agar kekayaan ini masih bisa dirasakan generasi penerus,” tuntasnya. (humas)