UN Ditiadakan, Lulusan Tergantung Nilai 5 Semester Terakhir

Ilustrasi Ist

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Pemerintah memutuskan meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2020.

Musababnya, situasi nasional yang terancam oleh pandemi virus corona (Covid-19), tidak memungkinkan untuk menggelar salah satu syarat kelulusan murid SD/SMP/SMA dan sederajatnya.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 ini, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tarakan, Drs Tajuddin Tuwo saat dikonfirmasi media ini.

Dijelaskan Tajuddin, kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan;

Sedangkan untuk kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

“Kalau ada yang sudah sempat menyelesaikan Ujian Sekolah itu juga bisa dijadikan acuan kenaikan kelas dan kelulusan. Tetapi acuannya rata-rata dari lima semester terakhir, ada nilai standar kelulusan termasuk ketuntasan belajar,” jelasnya.

Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. “Jadi segala bentuk ujian ditiadakan. Tatap muka tidak boleh,” tegasnya.

oal kenaikan kelas guru juga bisa melaksanakan ujian tetapi dalam bentuk daring atau online, atau tugas yang diberikan kepada siswa,” katanya.

Sedangkan untuk kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran Mendikbud tersebut.

Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Adapun untuk mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB, menurut surat edaran itu dilaksanakan dengan ketentuan, diantaranya Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.

PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah. (*)

Reporter: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here