PN Tarakan Kembali Tangani 8 Gugatan Kontraktor Terkait Proyek yang Tak Kunjung Dibayar

Syafruddin: Total Keseluruhan Ada 30-an Proyek, Bisa Mengarah Pidana

Syafruddin (Foto: Mansyur/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Belum juga tuntas persoalan tujuh gugatan kontraktor kepada Pemkot Tarakan, Pengadilan Negeri (PN) Tarakan kini kembali mensidangkan delapan kasus yang sama.

Hanya saja delapan gugatan terbaru yang diajukan kontraktor di PN Tarakan ini merupakan proyek Bantuan Keuangan (bankeu) dan dana alokasi khusus (DAK) Provinsi Kaltara tahun 2018 senilai Rp14 miliar.

“Sebelumnya kita sudah dimenangkan atas 7 gugatan dari tujuh perusahaan terkait utang Pemkot Tarakan yang meliputi 6 dari Bankeu dan satu DAK (dana alokasi khusus) tahun 2016. Tapi mereka (pemkot) belum mau melaksanakan putusan itu karena banding,” kata Syafruddin yang kembali dipercaya sebagai pengacara kasus tersebut.  

“Nah, sekarang kita masukan 8 lagi karena masih ada. Total keseluruhan ada 30-an proyek yang dikerjakan kontraktor dan belum dibayarkan oleh pemkot,” tambah dia.

Menurutnya, apapun upaya yang dilakukan oleh Pemkot Tarakan terkait kasus ini tetap diwajibkan membayar utang tersebut.

Dia meminta agar hak kontraktor baik proyek 2016 dan 2018 agar diselesaikan Pemkot Tarakan agar tak berlarut-larut. Sebab, salama belum dilunasi kewajiban pemkot tak hanya melunasi uang pokoknya saja tetapi juga wajib membayar bunga bank.

“Kalau dibiarkan lama-lama begini yang kasihan pemkot, karena dia harus bayar bunga yang nilainya sangat tinggi. Nilainya melampui platform dasar utang itu, dan akan terhitung terus sampai kapan pun selama pokoknya belum dibayar. Atau negosiasilah, tidak usahlah bayar bunganya, cukup bayar pokoknya saja,” jelas Syafruddin sembari menyarankan.

Oleh karenanya, ia juga menyarankan agar Pemkot Tarakan membuka komunikasi kepada pihak kontraktor mengenai masalah ini. “Tapi sayangnya sampai saat ini tidak ada komunikasi itu dibangun, justru melawan,” ujarnya.

Dia menduga, persoalan ini terjadi karena penyalahgunaan wewenang yang barangkali anggaran tersebut dialihkan ke kegiatan lain. “Sementara ini masih perdata, tapi kalau sampai masuk ke tindak pidana bahaya, siapa yang akan bettanggungjawab,” demikian Syafruddin. (sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here