Kampanye Pilkada, Satgas Covid-19 Malinau Punya Peran Sampaikan Rekomendasi

 Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Malinau Drs Edy Marwan memimpin rapat koordinasi penegakan hukum protokol kesehatan dalam Pilkada 2020

KAYANTARA.COM, MALINAU – Ditengah masa kampanye dari masing-masing pasangan calon Pilkada 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Malinau hanya berperan menyampaikan surat rekomendasi pelaksanaan kampanye di wilayah yang bebas dari kasus terkonfirmasi.

Wakil Ketua III Dr.Ernes Silvanus menyampaikan sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama baik dari KPU, Bawaslu dan pihak keamanan untuk kampanye terbuka tidak ada. “Terkecuali hanya kampanye tertutup saja yang ada. Sehingga, kita juga berperan menyampaikan rekomendasi pelaksanaan kampanye untuk memastikan daerah atau lokasi yang bebas dari kasus terkonfirmasi,” ungkap Ernes, kepada, Selasa (29/9).

Ernes menegaskan, hal – hal apa saja sehubungan dengan pelaksanaan kampanye tertutup ini, pihaknya juga sudah sudah meminta kepada masing-masing LO atau tim kampanye untuk dapat mematuhi arahan yang sesuai dengan rekomendasi tersebut. “Namun secara teknis itu ada di KPUD. Intinya kita dari gugus tugas mengeluarkan sesuai degnan aturan yang telah ditentukan KPUD,” tegasnya.

Ernes juga berharap, dalam setiap pertemuan kampanye tertutup tersebut baik dari paslon hingga konstuennya untuk tetap membatasi dan menjaga jarak. Terpenting itu, tetap menggunakan masker. “Dan tempat-tempatnya juga harus ada pengecekan suhu tubuh dan jaga jarak,” terangnya.

Tidak hanya itu, lanjut dia, pihaknya juga akan tetap melakukan pengawasan. Namun, tidak secara menyeluruh. “Kita gunakan sampling mengingat petugas di lapangan terbatas. Sama dengan pada saat pelaksanaan ibadah dibuka, kita mengambil titik-titik yang memang di area bebas kasus terkonfirmasi,” katanya.

Dia meyakini dari setiap pasangan calon ini sudah memahami terhadap protokol kesehatan tanpa harus lagi diingatkan. “Karena mereka sudah sadar bahwa aturan-aturan itu harus dipenuhi. Yah tujuan kita ini hanya menghindari dan penekan penyebaran covid19 di tengah-tengah masa kampanye ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ernes menyatakan apabila memang tidak sesuai dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan. Kampanye tertutup bisa saja dibubuarkan dari pihak Bawaslu dan keamanan. “Kalau tidak sesuai itu, sudah ada yang menangani. Misalnya Bawaslu dan kepolisian jika melihat sudah melanggar protokol kesehatan bisa saja pertemuannya dihentikan atau dibubarkan,” terangnya.

Ernes menambahkan, untuk kasus terkonfirmasi saat ini di Kabupaten Malinau sudah menurun. “Kalau kasus terkonfirmasi sudah tidak terlalu banyak hanya 1 atau 2 orang saja yang dirawat. Itu pun karena ada penyakit penyertanya. Dan kita tetap melakukan tracing-tracing,” pungkasnya. (adv/eby)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here