Gandeng Universitas Parahyangan, Komite II DPD RI Gelar Uji Sahih RUU Pengeloaan Sampah

Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri diacara uji sahih RUU Pengelolaan Sampah di Universitas Parahyangan Bandung, siang tadi

KAYANTARA.COM, BANDUNG  – Komite II DPD RI melakukan uji sahih RUU Pengelolaan Sampah di Bandung Jawa Barat, Selasa (6/10/2020).

Uji sahih yang ini dilakukan bersama Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung dihadiri Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri.

Hasan Basri menerangkan uji sahih untuk menjaring masukan dari akademisi dan praktisi dalam pembentukan RUU Pengelolaan Sampah.

Selain itu, menurut senator asal Kalimantan Utara (Kaltara) ini, pada tahun 2030 mendatang, setiap negara secara substansial harus mengurangi timbulan sampah melalui pencegahan, pengurangan, daur ulang, dan penggunaan kembali.

“Perlu ada jaminan pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan. Hal ini merupakan target Sustainable Development Goals (SDGs),” ungkapnya.

Pengelolaan sampah, menurutnya harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini mengingat tingginya angka timbulan sampah di Indonesia

Sebagaimana diketahui, pertumbuhan penduduk Indonesia menunjukkan angka yang terus bertambah dan tentunya akan meningkatkan jumlah timbulan sampah. Tahun 2016 lalu, jumlah timbulan sampah di Indonesia mencapai 65.200.000 ton per tahun.

Tahun 2025 perkiraan jumlah penduduk Indonesia adalah sebesar 284.829.000 orang atau bertambah 23.713.544 dari tahun 2016.

Jika diasumsikan jumlah sampah yang dihasilkan per tahun adalah sama maka jumlah sampah yang akan bertambah adalah sebesar 5.928.386 ton (tahun 2016 jumlah timbulan sampah di Indonesia mencapai 65.200.000 ton per tahun.

“Dengan melihat angka timbulan Sampah yang tinggi tersebut, perlu pengaturan yang lebih agresif demi menekan timbulan Sampah,” lanjutnya.

Menurutnya, pengaturan untuk mendorong kesadaran semua pihak untuk menekan angka timbulan sampah di Indonesia.

“Bisa saja setiap penimbul sampah dibebani pajak tergantung pada volume dan frekuensi timbulan sampah. Sehingga setiap konsumsi yang berpotensi menimbulkan sampah sudah diatur pungutan pajaknya. Begitu pula dengan produsen diberikan tanggung jawab mengelola sampah yang ditimbulkannya,” jelasnya.

Ia melanjutkan bahwa demi mengefektifkan pengelolaan sampah di Indonesia, Indonesia bisa saja meniru Singapura yang membentuk satu lembaga tersendiri.

“Demi menekan timbulan sampah, perlu keterlibatan setiap stakeholder. Di level eksekutif pun perlu menjadi perhatian di lintas kementerian baik itu di Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian, maupun Kementerian Keuangan,” terangnya. Komite II DPD RI akan menjadikan hasil uji sahih ini untuk menyempurnakan pembentukan RUU Pengelolaan Sampah yang sudah masuk dalam prolegnas ini. (media HB)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here