Libur Nataru, Gubernur Serukan di Rumah Saja

Aktivitas Usaha, Perkantoran dan Mini Market Dibatasi

Infografik

KAYANTARA.COM – TANJUNG SELOR – Seiring dengan masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru), Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H Irianto Lambrie menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 300/2855/BKBP/GUB tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini dikeluarkan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus dari potensi kunjungan dan kerumunan di masa libur Nataru.

Turut bertindak sebagai pelaksana pemantauan, walikota dan bupati selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten dan kota. Untuk itu, Irianto berharap para kepala daerah di Kaltara dapat membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk mengimbau masyarakat Kaltara supaya sebisa mungkin melakukan kegiatan di rumah saja.

“Dalam edaran tersebut pada intinya menyerukan kepada seluruh masyarakat Kaltara pada 21 Desember hingga 8 Januari 2021 untuk mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali ada keperluan atau urusan yang sangat penting. Namun, tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” kata Gubernur yang didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltara Edi Suharto, Senin (28/12).

Untuk para pelaku usaha dan pekerja perkantoran, Gubernur berharap agar mengusahakan untuk dapat menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 Wita, dan menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen.

“Melalui surat edaran ini, saya mengimbau seluruh masyarakat Kaltara mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan ibadah dan pemenuhan kebutuhan mendasar. Diharapkan pula, para pelaku usaha pusat perbelanjaan atau mini market, warung makan, dan lainnya dapat menerapkan batasan jam operasional hinggal pukul 22.00 Wita dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas normal,” beber Irianto.

Gubernur menekankan agar seruan ini dapat dipatuhi seluruh masyarakat Kaltara. “Untuk pengawasannya akan dilakukan aparat penegak disiplin, dalam hal ini Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) bersama dengan perangkat daerah terkait, serta aparat TNI dan POLRI,” pungkas Gubernur.(humas)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here