Terkait Gugatan Iraw di PTUN Samarinda, Zainal Perintahkan Kabiro Hukum Hadiri Sidang

Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang ketika berdiskusi dengan Komisioner KPU Kaltara di ruang kerjanya, pagi tadi. (Foto: Johan / Media Relasi Ziyap)

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltara, Irianto Lambrie-Irwan Sabri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, turut disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara kepada Gubernur Zainal Arifin Paliwang, Rabu (24/2/2021).

Walau dalam gugatan tersebut bukan mengarah kepada hasil pilkada, kata Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami, namun dalam materi gugatan tersebut, berkaitan dengan Zainal Arifin Paliwang.

“Kan itu soal proses pencalonan Bapak Gubernur waktu itu. Dimana saat proses pilkada, Zainal Arifin Paliwang masih menjadi anggota Polri,” kata Suryanata, usai bertemu Gubernur.

Karena itu, lanjutnya, KPU yang akan menghadiri sidang di PTUN Samarinda, 25 Februari, berkoordinasi dengan Zainal Arifin Paliwang. “Kita berharap Gubernur Zainal dapat menyinkronkan KPU dengan bagian SDM Mabes Polri. Karena yang lebih tahu statusnya (Zainal Arifin Paliwang) saat itu, hanya bagian SDM Mabes Polri,” jelas Suryanata.

Disinggung masalah tahapan sidang yang dilayangkan pasangan Irianto-Irwan, Suryanata memaparkan, sidang lanjutan akan dilaksanakan 25 Februari, secara virtual. KPU Kaltara, ujarnya, sudah siap menghadapi sidang tersebut, dengan menyiapkan materi-materi yang dibutuhkan.

“Nanti akan kita sinkronkan juga penjelasan yang ada dari SDM Mabes Polri, yang mana saat proses pendaftaran, Zainal Arifin Paliwang sudah benar berhenti atau tidak,” ujarnya.

Selain terkait gugatan pasangan Irianto Lambrie-Irwan Sabri, Suryanata juga mengatakan, ada beberapa hal yang disampaikan kepada Zainal Arifin Paliwang pada pertemuan tersebut.

“Di antaranya KPU telah menyelesaikan tugas menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada),” ungkapnya.

Terkait ini, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang merespon baik. Dirinya mengatakan telah memberikan kuasa hukum kepada Biro Hukum Pemprov Kaltara.

“Karena dalam sidang di PTUN Samarinda nanti selain tergugat juga ada pihak terkait. Pihak terkait itu adalah saya. Dan saya sudah memberikan kuasa hukum kepada Biro Hukum Provinsi Kaltara,” kata Zainal Arifin Paliwang. (*)

Sumber: Media Relasi Ziyap

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here