KAYANTARA.COM,JAKARTA-Pemerintah telah memutuskan meniadakan mudik Lebaran 2021.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas
Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan
Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas
melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah
penularan virus corona Covid-19.
Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut
dan udara. Selanjutnya, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait
larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta
api pada 6-17 Mei 2021.
Namun larangan tersebut dinilai bertolak belakang dengan fakta yang ada saat ini. Khususnya pada moda transportasi udara atau penerbangan.
“Di Tanah Air kita tercinta ini pemerintah telah memperketat larangan mudik lebaran. Tapi kok penerbangan dari luar negeri tetap dibuka,” kata Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri, Sabtu (8/5/2021).
Senator asal Kalimantan Utara ini juga mempertanyakan alasan penerbangan dari luar negeri yang tetap dibuka.
“Alasan penerbangan dari luar negeri dibuka macam-macam. Ada yang karena pesawatnya di charter dan lain sebagainya. Kalau mau tutup penerbangan, ya semuanya harus ditutup,” cetusnya.
Menurutnya aturan tersebut akan membuat hati rakyat terluka. Bahkan membuat trust kepada pemerintah berkurang.
“Kita ketahui bersama bahwa virus Covid-19 ini awalnya dari luar negeri. Bahkan kita ketahui bersama bahwa TKA (tenaga kerja asing) yang masuk ke Indonesia itu setelah dilakukan pemeriksaan kesehatannya, ada yang dinyatakan positif tertular Covid-19,” beber Hasan.
Menurutnya, larangan mudik lebaran dipastikan berdampak terhadap perputaran ekonomi yang cukup signifikan.
“Seharunsya mudik itu tidak dilarang, tinggal bagaimana diatur penerapan protokol kesehatan yang baik. Misalnya penumpang pesawat, bus, speedboat dan lain-lain dibatasi maksimum 50 persen dari kapasitas yang dimiliki. Harga tiket juga disesuaikan,” urainya.
“Insya Allah jika ini diterapkan dengan baik, maka laju penyebaran pandemi Covid-19 tidak akan meningkat. Atau setidaknya dapat diperlambat,” demikian Hasan. (kt1)