Pemprov Susun Perda dan Pergub Kewenangan Pemdes Dalam Membangun Desa

Wagub Yansen TP saat memberikan sambutan dalam acara Syukuran Selesai Panen di Desa Mara Satu Kecamatan Tanjung Palas Barat, kemarin. (Foto: Johan/DKISP Kaltara)

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR–Membangun desa, menata kota bagian dari visi misi yang akan diwujudkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun ini.

Dibawah kepemimpinan Zainal A.Paliwang – Yansen TP sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara periode 2021-2024, saat ini Pemprov Kaltara tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kewenangan Pemerintah Desa (Pemdes) yang akan dilimpahkan dari setiap pemerintah kabupaten kota.

“Targetnya seharusnya bulan Mei ini Perda dan Pergub itu sudah selesai. Tapi karena terkendala Covid-19, kita sulit lakukan konsultasi dan hal lainnya,” kata Yansen usai menghadiri acara Syukuran Selesai Panen di Desa Mara Satu, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Sabtu (8/5/2021).

Perda dan Pergub Kewenangan Pemdes tersebut, dijelaskan Yansen, dimaksudkan agar setiap masyarakat desa memiliki peran secara langsung dalam membangun desanya.

“Yang nanti wujudnya adalah pemerintah kabupaten kota memberikan kewenangan kepada pemerintah desa,” terang mantan Bupati Malinau dua periode ini.

Olehnya itu, peran bupati dalam memberdayakan Pemdes sesuai kebijakan Gubernur Kaltara tersebut sangat dibutuhkan sebagai ujung tombak pemerintahan.

“Seperti di Malinau, bupati-nya menyerahkan kewenangan membangun desanya kepada kepala desa. Tujuannya supaya mereka punya kekuatan untuk membangun. Nantinya juga, insya Allah Pemprov akan membantu dana,” ujarnya.

Melalui Perda dan Pergub  itu, Yansen mengharapkan munculnya kesadaran setiap kepala daerah di tingkat dua untuk dapat melimpahkan kewenangannya kepada masyarakat desa melalui Pemdes dalam membangun desanya masing-masing.

“Dengan begitu mereka (Pemdes) kita berdayakan dan menyadarkan pentingnya mereka. Sehingga mereka mengerti peran dan tugasnya apa sesuai Undang-Undang pemerintahan desa,” urainya.

“Selama ini kita tidak menjalankan Undang-Undang itu meski kesadaran kita ada, tapi tidak tahu bagaimana mewujudkannya,” tambah Yansen.

Apabila program tersebut dapat terwujud, optimis Yansen , dari 400 lebih desa yang ada di Bumi Benuanta akan bergerak membangun desanya.

“Yang penting kepala desanya semangat. Kalau sudah begitu tinggal kita dorong saja. Jadi bupati walikota harus sadar itu, bahwa dia punya keterbatasan menjangkau desa-desa. Maka solusinya memberdayakan pemerintah desa,” tuturnya. “Intinya dari gubernur dorong bupati, bupati dorong pemdes,” cetus dia menambahkan.

Namun sebelum melangkah lebih jauh dalam aplikasi pemerintahan, Perda dan Pergub tersebut terlebih dahulu akan disosialiasikan ke setiap pemerintah kabupaten dan kota. (sur/dkispkaltara)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here