APBN jadi Instrumen Utama Penanganan Dampak Pandemi

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR –  Berakhirnya triwulan III tahun 2021, kondisi penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia menunjukkan perkembangan yang semakin membaik.

Data kasus aktif konfirmasi COVID-19 pada Oktober 2021 sebesar 22.541, atau menurun sebesar 961,92% dibandingkan data serupa Juni sebesar 239.368 kasus. Namun demikian, kondisi pandemi COVID-19 di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) hingga 11 Oktober 2021 masih perlu menjadi perhatian dengan jumah kasus sebesar 1.237 kasus.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kaltara, Zanuar mengatakan pemerintah senantiasa melakukan upaya-upaya untuk menangani dampak penyebaran COVID-19, sekaligus memulihkan ekonomi nasional.

“APBN menjadi instrumen utama dan bekerja keras dalam mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah dalam penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional,”ujarnya

Zanuar menjelaskan APBN dapat dilihat dari dua sisi. Yaitu sisi pendapatan dan belanja. Sisi pendapatan terdiri dari komponen Pajak, Bea dan Cukai, termasuk pajak dalam rangka impor dan ekspor, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Secara nasional, sampai dengan Triwulan III tahun 2021, capaian penerimaan pajak netto adalah Rp852,22 triliun atau 69,31% dari target yang ditetapkan,” jelasnya

Sementara capaian penerimaan pajak netto di wilayah Kaltara adalah sebesar 50,72% dari target Rp1,71 triliun.

Capaian tersebut, berdasarkan area KPP di Kaltara, di antaranya KPP Pratama Tarakan mencakup area Kota Tarakan dan Kab Nunukan sebesar 56,42% dari target Rp1,00 triliun dan KPP Pratama Tanjung Redeb mencakup area Kabupaten Bulungan, Malinau, Tana Tidung sebesar 42,69% dari target Rp711,19 miliar.

Ia bahkan mengungkapkan hingga triwulan III 2021, beberapa capaian terkait penerimaan pajak di wilayah Kaltara antara lain, penerimaan pajak bruto tumbuh 3,57% menjadi sebesar Rp988,92 miliar.

“Jumlah pengembalian pajak naik 61,84%  menjadi sebesar Rp120,70 miliar; Penerimaan Pajak Netto tumbuh minus 1,42% (y-o-y) dari sebesar Rp880,72 miliar di triwulan III 2020 menjadi sebesar Rp868,21 miliar di triwulan III 2021,” ungkapnya

Selanjutnya Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan di wilayah Kaltara adalah

sebesar 90,75% dengan jumlah pelaporan sebanyak 67.428 SPT Tahunan dari 74.297 Wajib Pajak. “Sebagai bagian dari pelaksanaan administrasi perpajakan di Provinsi Kalimantan Utara, pada tahun 2021 juga dilaksanakan kegiatan pengawasan berupa peningkatan kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, peningkatan pengawasan sektor unggulan, dan peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak,” tutupnya. (pri)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here