Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Mencuri di Malinau, Ditangkap di Sungai Bolong Nunukan

KAYANTARA.COM, MALINAU – Pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 di RT.09 Jl. Perumahan Pemda, Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau sekitar pukul 16.00 Wita akhirnya berhasil diamankan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Malinau dibantu Tim dari Polres Nunukan pada hari Sabtu 4 Juni 2022 lalu.

Seorang pelaku pria berinisial RP (37) warga Desa Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau tersebut ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Malinau bersama Sat Intelkam Polres Malinau lantaran mencuri 1 unit sepeda motor Honda Beat bewarna merah putih milik warga Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau.

Kapolres Malinau AKBP Reza Pahlevi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K. menerangkan, tindak kriminal tersebut dilaporkan oleh pemilik sepeda motor pada tanggal 31 Mei 2022 lalu, mendapati laporan korban atau pemilik, jajaran Sat Reskrim dan Intelkam segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (4/6) siang di Dermaga Sungai Bolong Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara.

“Kami menerima laporan pada 31 Mei lalu, kemudian tim dari Polres Malinau melakukan penyelidikan sampai di Kecamatan Sebuku,” ujar Wisnu

Proses penyelidikanpun berlanjut, RP melarikan diri bersama sepeda motor curianya berpindah-pindah lokasi hingga ke Kabupaten tetangga yakni di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara.

“RP ini tergolong lincah bahkan sempat nginap di hotel, dan tim kami juga sempat kesulitan,” lanjut Wisnu saat dijumpai di ruang kerjanya pada Senin (6/6) siang.

Akhirnya pada Sabtu (4/6) siang, berkat kegigihan personel Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Malinau berhasil mengamankan pelaku di Dermaga Sungai Bolong Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara berserta barang curianya yang pada saat itu juga RP hendak lari ke Kota Tarakan.

“Tim berhasil mengamankan RP beserta barang curianya di Dermaga Sungai Bolong Nunukan pada Sabtu siang,” terangnya RP mengaku nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi, atas perbuatannya, kini RP (37) dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (pri)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here