Nekat, Uang Sebanyak Rp870 Juta dan 4 Unit HP Milik Bosnya Dibawa Kabur

Pelaku saat digiring ke Mako Polres Tarakan usai tiba dari Bandara Juwata Tarakan setelah berhasil ditangkap di Sanggata Kaltim. / Foto: Mansyur/Kayantara.com

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Dua pemuda dengan inisial ST (19 tahun) dan NT (23) yang merupakan warga domisili Siantar, Provinsi Sumatera Utara akhirnya tak berkutik setelah diamankan polisi.

Kedua pemuda itu ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya di Kecamatan Sanggata Kabupaten Kutai Timur sekira pukul 04.00 Wita pada 20 Februari 2023 lalu.

Beserta barang bukti, ST dan NT diamankan dari sebuah mobil travel yang berangkat dari Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara menuju Samarinda.

Rencananya, kedua pemuda ini akan melanjutkan perjalanan ke Balikpapan dengan tujuan akhir Kota Batam untuk membuka usaha ballpres dari hasil kejahatannya. Namun upaya itu berhasil digagalkan petugas kepolisian.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Khomaini mengatakan, keduanya merupakan pelaku pencurian dengan total kerugian kurang lebih Rp950 juta.

Kedua pemuda ini melakukan aksinya sekira pukul 12.30 Wita pada 19 Februari lalu, di rumah korban yang beralamat di RT 58 Jalan Aki Balak Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.

“Aksinya itu dilakukan saat korban tertidur. Kemudian setelah korban bangun sekira pukul 14.30 Wita, uang korban yang disimpan di lemari hilang. Termasuk empat unit handphone (HP), dua emas cincin, satu kalung emas, dua kartu ATM BCA, dan tiga ATM BRI juga tidak ada,” ungkap Khomaini kepada wartawan dalam konferensi persnya di Mako Polres Tarakan, Rabu (22/2).

Setelah tidak berhasil menemukan pelaku, lanjut dia, di hari yang sama korban langsung melaporkan tindakan kriminal tersebut ke Polres Tarakan sekira pukul 16.00 Wita.

“Sebelum melaporkan ke Polres Tarakan, korban sempat mencari pelaku di pelabuhan SDF Tarakan, tapi hanya menemukan satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku,” katanya.

Atas laporan yang diadukan korban itu, Satreskrim Polres Tarakan pun bergegas cepat dan berkoordinasi ke Polres Kutai Timur guna mengidentifikasi perjalanan pelaku menuju Kaltim.

Polisi saat memperlihatkan barang bukti

“Kedua pelaku merupakan teman korban, korban mengundang pelaku dari kampungnya untuk bekerja sebagai pegawai koperasi simpan pinjam. Sempat bekerja kurang lebih satu bulan. Pada saat intrograsi awal, pelaku mengaku pernah protes ke bosnya karena gajinya dipotong,” tambah Khomaini.

Dari hasil pengeledahan terhadap kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp753.782.000, 11 unit handphone berbagai merk, dua cincin emas, satu buah kalung emas, lima buah kartu ATM.

Diperkirakan pelaku telah memakai sejumlah uang hasil curiannya tersebut, sehingga menyisahkan Rp753.782.000 saat diamankan polisi.

“Kita juga masih mendalami 11 unit handphone yang kita amankan ini, apakah dibeli dari hasil uang yang dicurinya itu atau bukan, karena korban hanya kehilangan 4 unit HP,” tukasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku pun dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here