Gubernur Instruksikan Perangkat Daerah Segera Berkoordinasi dengan APIP

Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum membuka Rakor TLHP di Ruang Serbaguna Gedung Gadis, Selasa (13/6). Foto: DKISP Kaltara

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum menegaskan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah agar terus berkoordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Berdasarkan data penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP), tingkat penyelesaian hasil pemeriksaan APIP hingga tahun 2023, secara umum telah berjalan dengan baik dan memadai.

Meski demikian masih terdapat temuan yang belum seluruhnya tuntas ditindaklanjuti, khususnya terkait dengan kerugian daerah.

“Saya tekankan kepada seluruh pimpinan daerah dan jajaran perangkat daerah, agar segera menyelesaikan temuan pemeriksaan tersebut sesuai dengan ketentuan, dengan memperhatikan batas waktu penyelesaian maksimal 60 hari setelah laporan diterima,” kata Gubernur dalam Rakor TLHP Tahun 2023 di Ruang Serbaguna Gedung Gadis, Selasa (13/6).

Ia menyarankan agar perangkat daerah dapat melakukan konsultasi kepada APIP. Di mana terdapat dinamika yang terjadi membuat sejumlah perangkat daerah harus mengantisipasinya.

“Perubahan regulasi yang cepat merupakan tantangan yang harus kita hadapi dengan SOP (Standar Operational Procedure) yang memadai. Kita menyadari masih diperlukan kerja keras untuk mencapai tujuan keuangan daerah yang akuntabel,”beber Gubernur.

Melalui Peraturan Gubernur tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan (TLHP), Pemeriksaan BPK dan APIP, setiap ASN yang akan melakukan pengurusan atau mengikuti seleksi terbuka JPT, Pengangkatan PNS 100 persen, pindah wilayah kerja, pensiun (Purna Bakti), promosi, mutasi, dan rotasi ASN wajib memperoleh keterangan bebas temuan.

“Karena itu saya juga telah menginstruksikan tim penilai kinerja agar melakukan evaluasi terhadap pejabat yang tidak melakukan kewajiban untuk segera menindaklanjuti terhadap temuan – temuan Inspektorat Jenderal, BPK, dan Inspektorat Daerah dalam batas waktu yang ditentukan. Dipertimbangkan untuk promosi/mutasi/rotasi/jabatan. Hal ini penting dilakukan agar pejabat di Kalimantan Utara bebas dari perilaku korupsi,” ungkapnya.

Gubernur menyebutkan, keberhasilan pengawasan tidak dilihat dari seberapa banyak rekomendasi yang diberikan. Namun seberapa efektif rekomendasi itu ditindaklanjuti dan memberikan perbaikan pada organisasi pemerintah daerah.

Gubernur juga menyampaikan salah satu indikator dari keberhasilan pengawasan yaitu ditindaklanjutinya hasil pengawasan secara tepat, cepat dan berkualitas.

Di mana temuan pemerikasaan selain harus ditindaklanjuti juga merupakan upaya memberikan perbaikan pada suatu organisasi atau instansi sesuai aturan yang berlaku.

Untuk diketahui, Rakor TLHP Tahun 2023 mengusung tema “Optimalisasi Pemantauan Tindak Lanjut Terintegrasi dan Capaian Kinerja Pengelolaan Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah”.

Di mana rakor tersebut dihadiri langsung oleh Pemeriksa Ahli Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara Fernando Silalahi, dan Pemeriksa Ahli Pertama Amy Prihastuty.

Juga dihadiri Kepala Bagian Analisis, Evaluasi dan Informasi Hasil Pengawasan, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Maharina Desimaria, M.AP., M.A., secara Daring (Virtual Zoom) serta seluruh perangkat daerah di lingkup Pemprov Kaltara. (dkisp/adv)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here