Buat Nota Fiktif Pembelian Buku dari 34 Sekolah, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Seorang pria berinisial MS (30) ditetapkan sebagai tersangka penggelapan oleh unit Pidum Sat Reskrim Polres tarakan. Tersangka nekat menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja, dengan cara membuat nota fiktif pembelian buku dari 34 sekolah.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona.T.P.P.Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan kronologis pengungkapan bermula atas dasar laporan dari pihak perusahaan tempat MS bekerja, laporan diterima pada Desember 2021 lalu.


“Awalnya dari perusahaan tempat MS bekerja sebagai seles melakukan audit pembayaran alat tulis dan buku pelajaran, dari hasil audit ditemukan bahwa adanya kerugian sebesar Rp217.521.547,” sebut Randhya


Dari temuan tersebut, pihak perusahaan melakukan penelusuran ke pihak konsumen dan ternyata dari konsumen telah melakukan pembayaran lunas kepada seles yang berinisial MS. Kasus ini baru terungkap karena menunggu hasil audit dari pihak perusahaan berapa total kerugiannya dibutuhkannya penyidikan.


Dikatakan Randhya, saat pihaknya melakukan pemanggilan terhadap tersangka MS yang bersangkutan cukup koperatif dengan memenuhi penggilan pihak kepolisian. Dan saat ditanyakan terkait permasalahan yang dilaporkan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja, MS mengakui perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan singkat, MS mulai menggelapkan uang hasil penjualan buku perusahaannya sejak 2020 hingga 2021 lalu. Hal ini baru diketahui saat perusahaan melakukan audit. Pelaku juga mengaku ada 34 sekolah mulai dari Taman Kanak (TK), SD, SMP dan SMA di Tarakan yang menjadi sasaran pelaku.

“Untuk modus pelaku, uang hasil penjualan buku ke berbagai sekolah tidak pernah disetorkan ke Rekening perusahaan. Bahkan pelaku beberapa kali melakukan orderan fiktif ke perusahaannya, agar mendapatkan keuntungan dan menutupi penggelapan yang dilakukannya,” jelasnya.

Randhya juga menjelaskan, uang hasil penggelapan digunakan oleh tersangka untuk membuka usaha ballpress dan untuk kebutuhan sehari-hari. “Uang hasil penggelapan, pelaku mengaku menggunakannya untuk membuka usaha ballpress, namun saat ini usaha tersebut telah bangkrut, tidak hanya itu uang hasil penggelapan juga digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Randhya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka MS disangkahkan pasal 374 atau Pasal 372 KUHP Dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. (HumasResTrk/kyt).

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here