911 Botol Minol Tak Berizin Dimusnahkan, Kapolres Tarakan: Semuanya Diperoleh dari THM

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Total sebanyak 911 botol minuman beralkohol (minol) dimusnahkan Kapolres Tarakan bersama jajaran tamu undangan usai pelaksanaan konferensi pers bersama awak media, Kamis (4/1/2024) siang sekitar pukul 13.00 WITA.

911 botol minuman beralkohol ini adalah hasil tangkapan atau sitaan dalam kegiatan patroli dan razia gabungan dalam kegiatan pengamanan Natal 2023 dan malam pergantian Tahun Baru 2024. Ini disampaikan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H., S.I.K, dalam rilisnya yang dihadiri juga oleh Dandim 0907/Trk Letkol Kav Jhon B.C Simamarta, Danyon Marharlan XIII Tarakan Letkol Marinir Andreas Sony Tang Timbang.M.Tr.,Opsladan, serta perwakilan dari Dansatrad 225/Tarakan diwakili Letda Lek Ahmad, POM AU diwakili Dansat POM AU Kapten Pom Agung Widakdo, POM AL diwakili Wadan POM AL Mayor Laut PM Toto, POM AD Serma Suwarno Satpol PP serta perwakilan dari FKUB perwakilan dari MUI kota tarakan di Aula Paten Polres Tarakan, Kamis (4/1/2023).

911 botol minuman beralkohol golongan B dan C tersebut pun langsung dilakukan pemusnahan di halaman Aula Paten Polres Tarakan menggunakan alat berat Boomag atau mirip dengan alat berat berfungsi sebagai tendem roller dan double roller. Secara simbolis Kapolres Tarakan bersama jajaran dan para undangan melempar botol miras hasil tangkapan.

“Kami dari Polres Tarakan dibantu POM TNI di Tarakan baik POM AD, POM AL dan POM AU. Kemudian bersama rekan Satpol PP. Minuman ini tidak ada izinnya,” tegas Kapolres Tarakan.

Dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, minuman beralkohol golongan B dan C diatur dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2013.

Total ada 8 tempat yang didatangi oleh petugas gabungan, ditemukan masih banyak tempat usaha belum melengkapi izin terkait penjualan minuman beralkohol dengan golongan B dan C.

Terhadap pemilik tempat, petugas melakukan tindakan dengan memberikan peringatan dan teguran secara lisan. Selain itu edukasi juga diberikan dan meminta untuk segera melakukan kepengurusan penjualan minuman beralkohol dengan golongan B dan C.

Rilis yang dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi Polres Tarakan bersama instansi terkait khususnya jajaran TNI. “Untuk tangkapan botol minuman hasil Ops Lilin Kayan diakhiri 2 Januari 2024 kemarin,” jelas Kapolres Tarakan.

Selama pelaksanaan patroli kemarin, yang disita adalah minol tanpa izin karena memang ada juga minol yang dilengkapi izinnya. Dalam prosesnya kemarin masih sebatas pembinaan dan dengan kesediaan pemilik diserahkan untuk dimusnahkan.

“Itu tujuan kami. Ini menjadi imbauan, misalnya minuman alkohol, sesuai aturan ada batas penjualannya. Harapan kita Tarakan tertib. Yang tidak tertib tidak sesuai aturan akan kami tindaklanjuti. Ini semua diamankan dari tempat-tempat hiburan malam,” paparnya.

Kapolres Tarakan juga melanjutkan bahwa para pemilik THM pasti sudah memahami dalam penjualan minuman ada proses izin yang dipenuhi. Dan memang faktanya ada juga minuman dilengkapi izin dan tidak disita pihaknya.

“Kami sudah arahkan pemilik dan mereka sudah tahu. Ini bentuk ketegasan kami, kami tidak akan tutup mata. Akan kami tindaklanjuti hal yang tidak sesuai aturan dan ketentuan. Kemarin belum semua dari THM kami dapatkan semua belum berizin. Karena ada juga THM tertib aturan dan minumannya sudah diurus perizinannya. Kan ada golongannya, golongan A, B dan C dan ada juga dia jual golongan B dan C dan yang ada izin di untuk golongan A,” terang nya.

Penindakan yang dilakukan akan dirutinkan pihaknya dan mengantisipasi untuk malam pergantian tahun di operasi Nataru. Dan kegiatan di 2024 nanti akan dirutinkan. Ia melanjutkan terkait indikasi penjualan di tempat lain, pihaknya belum bergerak ke sana.

“Tapi jika kami dapatkan informasi masyarakat, tentu kami akan tindak kalau ada dari masyarakat menjual tidak sesuai izin. Asal muasalnya kami belum melakukan proses penegakan hukum pidananya, jadi belum ke sana. Ini sifatnya selama operasi setelah razia ada pembinaan segera mengurus perizinannya,” jelasnya.

Batasan waktu kepada pemilik usaha, diharapkan lebih cepat dikerjakan lebih baik karena pihaknya masih akan terus melaksanakan razia. Sanksi di berikutnya jika ditemukan akan ada sanksi berat.

“Pembinaannya kan sudah ini, dalam setiap langkah kami sosialisasi dulu. Ada aturannya. Kita lakukan pembinaan sudah. Kalau tidak mau ikuti aturan, maka ultimum remidium, kami akan lakukan penegakan hukum pidana,” teranganya.

Selain merilis tangkapan 911 botol miras, Kapolres Tarakan juga sekaligus mengungkap tangkapan 350 unit kanlpot brong sepanjang tahun 2023. Knalpot brong juga turut diamankan pada saat Ops lilin serta hasil penindakan dari hari sebelumnya yang merupakan keluhan disampaikan masyarakat setiap turun menyapa lewat Jumat Curhat, Minggu Kasih dan kegiatan lainnya.

“Kami akan serius menindaklanjuti laporan masyarakat baik dari Polres Tarakan dan jajaran TNI,” jelasnya.(HumasResTrk)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here