KAYANTARA.COM, TARAKAN – Empat warga negara asing (WNA) tertahan di Kota Tarakan karena dampak virus Corona atau Covid-19.
Keempat WNA yang belum bisa pulang ke negara asalnya itu berasal dari China, Malaysia dan Taiwan. Bahkan, batas waktu izin tinggal WNA ini telah berakhir.
“Tapi mereka sudah melapor dan mengurus izin tinggal terpaksa,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan, Perdemuan Sebayang, Senin (6/4/2020).
Tak hanya itu, Imigrasi Tarakan juga mengungkapkan terdapat sejumlah WNA yang bekerja di suatu perusahaan di Bumi Paguntaka.
Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) telah mengeluarkan peraturan terkait pelarangan masuknya orang asing ke Indonesia. Terbitnya peraturan nomor 11 tahun 2020 ini setelah merebaknya Covid-19.
Dengan demikian, Permenkumham nomor 7 dan 8 tahun 2020, tidak berlaku lagi. Meski begitu, di Indonesia masih ada Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal dengan berabagi keperluan.
“Di Indonesia, masih ada WNA dengan keperluan seperti alasan bekerja, keluarga hingga yang bersifat dinas dan diplomatik,” kata Sebayang.
Dia menerangkan, WNA yang sudah lama berada di Indonesia tetap diberikan pengcualian baik masuk menggunakan visa bebas kunjungan, kedatangan, dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
“Termasuk di Tarakan ini, jika datang dengan visa kunjungan tapi masa berlakunya habis, jadi kita berikan izin kunjungan terpaksa,” ujarnya.
“Tapi kalau sudah masuk sejak diatas tanggal 5 Februari, tidak perlu datang ke Imigrasi tapi ketika pulang otomatsi teregristasi,” terang Sebayang.
Dia memastikan, masa berlaku pelarangan masuknya WNA ke Indonesia ini belum diketahui dan tergantung situasi wabah Covid-19. Sedangkan, jika ada WNA yang melewati masa izin tinggalnya, maka denda Rp1 juta per hari ditiadakan sementara waktu.
“Bagi pemegang izin tinggal terbatas yang masih di Indonesia, kita berikan perpanjangan selama mengajukan permohonan, jadi WNA ini haru pro aktif melaporkan keberadaannya,” ujarnya.
Hanya saja Imigrasi akan melihat izin tinggalnya terlebih dulu. Bila tenaga kerja wajib melampirkan izin tinggal dari instansi terkait. Misalnya dari Dinas Tenaga Kerja. Jika tida ada, maka Imigrasi hanya akan memberikan izin tinggal terpaksa.
“Sehingga sementara ini kita biarkan dulu sesuai kebijakan pemerintah, disamping itu kita lakukan pendataan dengsan sistem work from home,” demikian Sebayang (*)
Reporter: Mansyur Adityo