Perwali Tarakan Diterbitkan, Setiap Lurah Punya Wewenang Awasi Jukir

Walikota Tarakan dr Khairul secara simbolis menyematkan tanda pengenal kepada juru parkir, belum lama ini. (Foto: Dok)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan terus mempersiapkan rencana pembagian kewenangan pengawasan perparkiran kepada kelurahan yang akan diberlakukan pada 1 Maret 2021.

Terbaru, Pemkot Tarakan telah menerbitkan landasan hukumnya, yakni Peraturan Wali Kota (Perwali), yang ditindaklanjuti dengan menggelar rapat bersama stakeholder terkait mengenai mekanisme penyerahannya, beberapa hari lalu.  

Telah dilakukan juga penyerahan kewenangan dari Dinas Perhubungan kepada kelurahan sejak Kamis (25/2/2021) secara bertahap sampai selesai.

“Secara teknis, teman-teman di Dinas Perhubungan akan penyerahan dokumen-dokumen cek parkirnya, kemudian petugasnya kepada lurah, diserahkan mulai hari ini dan seterusnya sampai dengan selesai. Kemudian pelaksanaannya mulai 1 Maret,” ujar Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Tarakan Tarmizi, Kamis (25/2/2021).

Walapun telah dialihkan kewenangan pengawasannya, menurut Tarmizi, tidak menghilangkan tanggung jawab Dinas Perhubungan. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin Arbain itu masih diberi tugas melakukan pembinaan, termasuk membayar gaji serta menerbitkan Surat Keputusan (SK) juru parkir (jukir).  

Adapun kewenangan kelurahan, menurut mantan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Tarakan, adalah mengawasi jukir. Lurah bisa menegur jika mendapatkan juru parkir tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.

Bahkan, lurah bisa mengusulkan pemberhentian dan penggantian kepada Dinas Perhubungan apabila juru parkir mengabaikan teguran.

“Kalau teguran tidak diindahkan, lurah berhak mengusulkan pemberhentian atau penggantian juru parkir kepada Dishub. Dishub menindaklanjuti surat dari lurah,” tegasnya.

Agar pengawasan berjalan efektf dan sesuai harapan, lurah diharapkan bisa menunjuk stafnya atau membuat tim sendiri, menyesuaikan kondisi di lapangan.

Adapun mekanisme penyetoran retribusi, dibeberkan Tarmizi, diawali dari pengambilan karcis oleh kelurahan kepada Dinas Perhubungan. Selanjutnya diserahkan kepada juru parkir.

Nantinya, setiap hari juru parkir akan menyetor uang retribusi kepada kelurahan. Oleh bendahara kelurahan, uang retribusi parkir akan disetor ke kas daerah melalui perbankan yang ditunjuk. Setelah itu, bendahara kelurahan membuat laporan disertai bukti penerimaan setoran ke Dinas Perhubungan.

Yang terpenting dalam pengawasan ini, menurut Tarmizi, bagaimana kelurahan mengawasi juru parkir agar memotong karcisnya sebagai bukti terpakai. Kalaupun tidak menyerahkan, Tarmizi meminta agar tetap dipotong.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk meminta bukti karcis setiap kali membayar parkir karena menjadi bukti pembayaran retribusi yang legal. Jika tidak diberikan, Tarmizi menggolongkannya dalam kategori pungli.

“Malah bisa dibilang pungli kalau si juru parkir tidak menyerahkan potongan itu,” tegasnya. (jkr-1/kyt)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here