BPK sampaikan LHP Semester II 2019, Ini Catatannya

Kepala Perwakilan BPK Kaltara, Agus Priyono saat menyerahkan LHP semester II 2019 kepada Sekprov Kaltara, H.Suriansyah, pagi tadi. (Foto: Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semester II tahun 2019 kepada Pemprov Kaltara, Pemkab Bulungan, Pemkot Tarakan, dan Pemkab Tana Tidung.

Meliputi Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Kaltara, Agus Priyono kepada ketua DPRD dan gubernur Kaltara, ketua DPRD dan Bupati Bulungan, ketua DPRD dan Wali Kota Tarakan, serta ketua DPRD dan Bupati Tana Tidung.

“Pemeriksaan kinerja bertujuan untuk menilai 3E. Yaitu, efisiensi, efektivitas dan ekonomis atas suatu program dan kegiatan yang telah dilaksanakan baik dalam bidang kesehatan, pendidikan dan pengelolaan belanja daerah,” jelasnya.

Sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu bertujuan untuk memberikan simpulan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan kecukupan pengungkapan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pendapatan pada Pemprov, lanjut dia, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) tahun anggaran 2019 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang pengelolaan PAD dalam semua hal yang material.

Beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK di antaranya adalah Pemungutan dan penagihan tarif objek PAD berupa retribusi kepelabuhanan dan pariwisata serta aset RSUD tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dan pendataan objek PAD berupa kendaraan bermotor alat berat atau besar, rumah negara dan kantin, serta perizinan tertentu belum berdasarkan potensi pajak dan retribusi yang tersedia berupa retribusi kepelabuhanan dan pariwisata serta perizinan tertentu belum berdasarkan potensi pajak dan retribusi yang tersedia.

Masih dikatakan Agus, pada pemeriksaan kinerja atas peningkatan kualitas pembelajaran melalui penguatan penjaminan mutu pendidikan dan implementasi kurikulum 2013 dalam mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun pada Pemkab Bulungan serta instansi terkait lainnya.

BPK mengapresiasi upaya dan capaian Pemkab Bulungan dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dengan telah melaksanakan program gerakan literasi sebagai salah satu bentuk penguatan pendidikan karakter.

Namun, BPK menyimpulkan bahwa upaya Pemkab Bulungan masih belum efektif. Beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK. Di antaranya Pemkab Bulungan dan satuan pendidikan belum memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.

“Pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas manajemen aset pada Pemkab Bulungan. BPK menyimpulkan bahwa manajemen aset Pemkab Bulungan sesuai kriteria dengan pengecualian,” sebutnya.

Beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK di antaranya adalah aspek pengamanan, terkait tanah milik Pemkab Bulungan yang belum bersertifikat dan terdapat tanah yang digunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Pada pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan dana bidang kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan dasar 2018 dan semester I 2019 pada PemkotbTarakan dan instansi terkait lainnya.

BPK mengapresiasi upaya dan capaian Pemkot Tarakan yang telah mengelola dana bidang kesehatan secara optimal untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan dasar berupa dropping barang dari APBN dan APBD provinsi telah dimanfaatkan tepat waktu sesuai jadwal pelaksanaan.

Namun, BPK menyimpulkan bahwa upaya Pemkot Tarakan kurang efektif dalam mengelola dana bidang kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan dasar. Beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK di antaranya pemanfaatan DAK Ffsik dan non fisik belum tepat sasaran. Serta Dinas Kesehatan belum melakukan perhitungan skala prioritas untuk perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan nusantara sehat.

Pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas efektivitas pengelolaan belanja daerah untuk meningkatkan pembangunan manusia tahun anggaran 2016 sampai 2018 pada Kabupaten Tana Tidung dan instansi lainnya. “BPK menyimpulkan bahwa beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK dapat mempengaruhi efektivitas pengelolaan belanja daerah untuk meningkatkan pembangunan manusia,” jelasnya.

Beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK di antaranya Pemkab Tana Tidung belum menindaklanjuti seluruh rekomendasi atas hasil audit internal serta belum memiliki strategi, regulasi maupun kebijakan untuk mendorong partisipasi swasta dan masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan dan ekonomi.

BPK mengharapkan, hasil pemeriksaan ini dapat mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menjadi lebih ekonomis, efisien, dan efektif. Sehingga keuangan negara dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Outcome yang diharapkan adalah masyarakat Kaltara dapat segera menikmati manfaat pembangunan dan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera. BPK mengharapkan laporan hasil pemeriksaan dapat dimanfaatkan oleh para pimpinan dan aggota dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya. “Yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan,” demikian Agus.

Laporan hasil pemeriksaan ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana direkomendasikan oleh BPK Perwakila Kaltara

Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, yang mewajibkan Pemprov Kaltara untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima. (*)

Editor: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here