PLN Akui Libatkan Polisi saat Penagihan Pelanggan yang Menunggak, Begini Penjelasannya

Manager UP3 PLN Tarakan, Suparjie Wardiyono

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Tarakan mencatat tunggakkan pelanggan mencapai Rp300-500 juta per bulan.

“Yang menunggak ada sekitar 1000 sampai 2000 pelanggan dari total pelanggan 60 ribu,” ungkap Manager UP3 PLN Tarakan, Suparjie Wardiyono. Ribuan pelanggan yang melakukan penunggakan tersebut, sebut Suparjie, didominasi pelanggan rumah tangga.

“Setiap bulannya kita melakukan penagihan secara persuasif, tapi kalau benar-benar lebih dari 3 bulan dan rumah itu kosong kita lakukan pembongkaran,” tegasnya. (lihat grafis)

Saat dilakukan penagihan dan pemutusan sambungan listrik, dikatakannya, petugas PLN terkadang memerlukan pendampingan dari aparat keplisian. Ini dilakukan untuk mendukung dan mengamankan petugas PLN dalam menjalankan tugasnya.

“Karakter pelanggan berbagai macam respon dan tanggapannya, untuk menjamin keamanan petugas perlu didukung pengamanan,” jelasnya. “Ini dilakukan hanya untuk antisipasi, yang maju menjelaskan, menagih dan memutus adalah tetap petugas PLN. Polisi hanya siaga saja,” tambah Suparjie, Selasa (7/1/2020) malam.

Menurutnya, banyak kasus di berbagai tempat petugas PLN mendapatkan ancaman psikis dan fisik yang bisa mengarah kepada keselamatan jiwa. Akan tetapi, keterlibatan polisi dalam proses penagihan itu tidak dilakukan di semua tim.

“Hanya daerah tertentu saja yang perlu dibackup polisi, karena keterbatasan personel. Tiap lokasi beda-beda. Petugas PLN juga tetap mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk alasan kemanusiaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, PLN juga mengadakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk menertibkan pemakaian listrik oleh pelanggan. Ini untuk pelangggan yang diduga berdasarkan rekaman pemakaian tenaga listrik dan informasi lainnya menggunakan listrik yang tidak sesuai.

“Ada berbagai macam modus pelanggaran, bisa terjadi pencurian kWh, pencurian daya maupun gabungan pencurian daya dan kWh,” bebernya. “Kedua program tersebut dibackup oleh polisi dari pamobvitnas, tapi bukan dari yang menangani tindak pidana kriminal maupun tindak pidana terorisme,” demikian Suparjie. (*)

Berikut Aturan Pembayaran Listrik Pelanggan Pasca Bayar :

  • Terlambat 1 Bulan disegel dengan sambungan listrik diputus sementara.
  • Terlambat 2 Bulan alat pembatas daya MCB dan Pengukur energi kWhmeter diamankan.
  • Terlambat 3 Bulan status bongkar rampung dan bisa kehilangan status pelanggan. Jika akan menyala kembali harus menyelesaikan kewajiban lama serta mengajukan sambung baru.

Sumber: Manager UP3 PLN Tarakan, Suparjie Wardiyono

Reporter: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here