Hambat Bisnis Batubara di Kaltara, Permen ESDM Divestasi Saham akan Dikaji Ulang

LAPORAN PIMPINAN KOMITE II DPD RI, HASAN BASRI (3)

Wakil Ketua Komite II DPD RI, Hasan Basri saat berfoto bersama dengan Direktur KPUC Tarakan, Gunawan Santoso (kiri) dalam agenda reses Desember 2019 lalu. (Foto: Dok Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, JAKARTA- Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang dikeluhkan Direktur PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC), Gunawan Santoso, pada 15 Desember 2019 lalu, juga salah satu perihal yang dilaporkan Hasan Basri, SH MH, dalam rapat paripurna agenda (I) pembukaan masa sidang II tahun 2019-2020, Senin (6/1).

Pimpinan Komite II DPD RI ini menuturkan, Permen ESDM No.09 Tahun 2017 yang mengatur tentang divestasi saham sebesar 20 persen ke pihak lain, menghambat perkembangan bisnis batu bara di Kalimantan Utara (Kaltara).

Bercermin dari persoalan itu, Senator Kaltara ini mendorong Kementerian ESDM untuk melakukan kajian kembali dalam implementasi Permen tersebut.

Terutama tata cara divestasi saham dan mekanisme penetapan harga saham divestasi pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

“Komite II DPD RI dalam hal ini yang membidangi dalam fungsi legislasi dan fungsi pengawasan terkait pengelolaan sumber daya alam, dan pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya dan bermitra salah satunya dengan Kementerian ESDM, akan melakukan kajian terhadap Permen tersebut,” kata Hasan Basri. (adv)

Tugas dan Wewenang Komite II DPD RI Meliputi;

  • Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
  • Pengawasan BUMN dan BUMD
  • Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang no 38 tahun 2004 tentang Jalan
  • Pengawasan terkait pengelolaan sumber daya alam dan Pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya

Editor: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here