Hasan Basri Bersama Kadis KP Kaltara Serahkan Aspirasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan

Hasan Basri bersama Kadis KP Kaltara saat menyerahkan aspirasi daerah kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

KAYANTARA.COM, JAKARTA – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang terdiri dari 182 pulau-pulau kecil dan 4 buah pulau besar memiliki potensi hutan bakau yang sangat luas sebagai daya dukung habitat kepiting bakau (sacylla spp) yang jumlahnya sangat besar dan masih terjaga kelimpahannya.

Dalam rangka tercapainya kesejahteraan nelayan dan pembudidaya kepiting bakau secara berkelanjutan, dan tersedianya kepiting bakau di alam secara lestari, maka perlu pengelolaan sumber daya secara terintegrasi. Salah satunya dengan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Sumber Daya Kepiting Bakau di Kaltara.

“Pemprov Kaltara telah melayangkan surat sejak 4 Desember 2019 ke KP RI agar Menteri KP memberikan surat rekomendasi tindak lanjut dari Permen KP No.56 tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Republik Indonesia,” kata Wakil Ketua Komite II DPD RI, Hasan Basri.

Kemudian disusul Sekretariat Daerah (Sekda) Pemprov Kaltara mengirimkan surat permohonan pada tanggal 31 Desember 2019 yang ditujukan kepada Hasan Basri, agar bisa difasilitasi dan pendampingan bertemu dengan Menteri KKP RI.

“Sebagai anggota DPD RI asal Provinsi Kaltara sekaligus Wakil Ketua Komite II yang bermitra salah satunya dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), maka saya melakukan komunikasi agar bisa diagendakan pertemuan antara Gubernur Kaltara dalam hal ini Pemprov Kaltara Dinas Kelautan dan Perikanan dengan Menteri KKP,” katanya.

Sesuai jadwal agenda sidang Komite II, Rapat Kerja bersama Menteri KP dilaksanakan pada Rabu (22/1/2020) pukul 15.00 WIB di ruang rapat Komite II DPD RIHadir mewakili Gubernur Kaltara dalam rangka memenuhi undangan Senator Hasan Basri menindaklanjuti surat Pemprov Kaltara sebelumnya, untuk bisa mengikuti rapat kerja Komite II DPD RI bersama Kemen KP sekaligus menyampaikan aspirasi langsung kepada Menteri KP.

Yaitu Kepala Dinas KP Kaltara, Amir Bakry, bersama H. Idham Chalid, S.Pi, M selaku Kepala Bidang Perikanan Budidaya, Penguatan Daya Saing dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Iswandi Ibrahimsyah SH, MH Kasubbag Perkada (Biro Hukum), Johansyah, SH. Staf Biro Hukum, Dr. Yahya Ahmad Zein.SH.MH tim TGUPP dan Dr. Hepi Iromo.Spi.MP (Akademisi Fakultas Perikanan UBT).

Kesempatan bertemu dengan Menteri KP Edhy Prabowo dimanfaatkan oleh rombongan Provinsi Kaltara dengan pendampingan Hasan Basri untuk menyampaikan secara langsung aspirasi dan sinergi progam kerja Dinas KP Kaltara.

Salah satunya menyoal tentang Regulasi terkait dengan usaha kepiting. Usaha kepiting diatur dalam Permen-KP No. 01 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Partunus Pelagicus spp) dan Permen-KP No. 56 Tahun 2016 tentang Larangan dan / atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Partunus Pelagicus spp)

Dari Wilayah Negara RI.Berdasarkan fakta di lapangan, banyak terjadinya perdagangan ilegal kepiting, hal tersebut berjalan sampai dengan saat ini dan banyak risiko yang dihadapi oleh pelaku usaha kepiting dikarenakan kerap kali ditangkap oleh aparat penegak hukum.

“Sampai dengan saat ini kasus tindak pidana perikanan dengan kasus kepiting bertelur diperkirakan 14 kasus. Kemudian sulitnya pemerintah melakukan pembinaan pelaku usaha kepiting dikarenakan mereka sudah lebih terbiasa melakukan tindakan Ilegal,” ungkapnya.

Nilai ekspor kepiting Pemprov Kaltara sangat kecil karena sebagian besar kepiting dikirim ke Tawau secara ilegal khususnya kepiting bertelur dan terindikasi pedagang kepiting ilegal pada saat kembali membawa barang ilegal dari Tawau berupa narkoba.

“Pemprov Kaltara sebagai wakil dari masyarakat Kaltara meminta KKP untuk membuat surat edaran resmi KKP yang berisi pembebasan waktu perdagangan, dan atau pengeluaran kepiting bertelur sepanjang tahun sebagai persyaratan pembuatan Pergub tentang pengelolaan kepiting bakau secara khusus di Provinsi Kaltara sampai terbentuknya peraturan baru tentang pengelolaan kepiting bakau,” demikian Amir Bakry. (adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here