Pertengahan Juni Kapal Pelni Diperkirakan Mulai Berlayar

Kepala Cabang Pelni Tarakan, Wendy Richard

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Meski Pemerintah Kota Tarakan bersama instansi vertikal telah memutuskan pengoperasin transportasi laut kembali dibuka pada 8 Juni 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan, namun tidak demikian bagi kapal muatan penumpang milik Pelni melalui pelabuhan Malundung.

“Kami siap melayani angkut penumpang dengan protokol kesehatan, tapi belum ada kebijakan yang bisa menjamin kesehatan penumpang dari luar Tarakan,” kata Kepala Cabang Pelni Tarakan, Wendy Richard usai mengikuti rapat koordinasi pengoperasian transportasi laut di KSOP Kelas III Tarakan, Rabu (3/6/2020).

Sehingga sejauh ini kapal Pelni yang melayani rute Tarakan seperti KM Sabuk Nusantara hanya mengangkut barang logistik yang dibutuhkan masyarakat. “Sementara ini kita masih melayani khusus logistik sambil menunggu kebijakan pemerintah daerah untuk mengangkut penumpang. Kalau kami jalan tanpa kebijakan pemerintah daerah, penumpang kami yang akan kewalahan,” ujarnya.

“Untuk tanggal 8 Juni kemungkinan kita belum bisa mengangkut penumpang, tapi kemungkinan pertengahan bulan ini baru bisa,” tambah Wendy.

Ia menuturkan, jika di pertengahan Juni ini kapal Pelni resmi beroperasi kembali melayani rute Tarakan, pihaknya akan memperketat protokol kesehatan bagi calon penumpang sesuai yang diberlakukan pemerintah. Salah satunya tidak melayani pembelian tiket kepada calon penumpang yang belum mengantongi hasil rapid tes atau PCR.

Pihaknya juga mendukung pembatasan jumlah penumpang separuh atau 50 persen dari daya tampung kapal pelni. Untuk itu, penjualan tiket kapal pelni tidak dibuka secara aplikasi umum maupun melalui agen penjualan tiket melainkan melalui kantor Pelni Cabang Tarakan di Jalan Kusuma Bangsa.

Mengenai kenaikan tarif tiket pada transportasi speedboat reguler, Wendy menegaskan tidak semudah itu untuk dilakukan terhadap tiket kapal pelni. “Walaupun musim mudik lebaran harga tiket kapal pelni tetap normal, karena di pelabuhan kan menerapkan tarif batas atas bukan tarif batas bawah,” terangnya. (sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here