Menuju 8 Juni, KSOP: Calon Penumpang yang Tak Kantongi Hasil RDT Jangan Diberi Tiket

Kepala KSOP Kelas III Taralkan, Agus Sularto saat diwawancarai wartawan (Foto: Mansyur/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Pengetatan pembatasan perjalanan orang melalui pelabuhan Malundung maupun Tengkayu I SDF di Tarakan akan dimulai per 8 Juni 2020, seiring pengoperasian transportasi laut yang telah disepakati dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan Agus Sularto mengatakan, penerapan protokol kesehatan yang dimaksud seperti pembatasan jumlah penumpang dalam pengoperasian transportasi laut, dan mengantongi hasil rapid diagnostic test (RDT) bagi calon penumpang.

Diterangkan Agus, terkait soal pembatasan angkut penumpang setiap armada transportasi laut baik kapal Pelni maupun speedboat reguler, hanya wajib mengangkut jumlah penumpang separuhnya saja atau 50 persen dari kapasitas muat.

Misalnya, ia mencontohkan jika kapal tersebut memiliki daya tampung 40 atau dua ribu penumpang maka hanya boleh memuat 20 atau seribu orang.

Kemudian untuk syarat lainnya bagi calon penumpang kapal laut yang wajib mengantongi RDT, Agus menegaskan harus menjadi perhatian khusus oleh pihak agen penjualan tiket maupun pemilik armada speedboat sebelum memberikan tiket kepada calon penumpang.

“Pengoperasian transportasi laut tanggal 8 Juni sebenarnya dari kemarin sudah jalan. Tapi pada 8 Juni nanti yang tetap menerapkan aturan protokol kesehatan, polanya mengatur terkait pembatasan jumlah penumpang, harus miliki hasil RDT dan physical distancing,” jelasnya.

“Ini persyaratan protokol kesehatan bagi calon penumpang, jadi untuk calon penumpang yang belum RDT dengan hasil negatif kami tegaskan jangan diberikan tiket dulu, atau jangan beli tiket dulu,” tegasnya seraya mengatakan belum ada kepastian mengenai jadwal pengoperasian KM Pelni melalui Malundung Tarakan.

Pihaknya juga akan mewanti-mewanti pemberlakuan pembatasan jumlah penumpang 50 persen dari kapasitas muat transportasi laut yang telah disepakati. “Kalau ditemukan lebih dari 50 persen nanti kita cek di lapangan, kalau memang terbukti melanggar akan kita berikan sanksi secara bertahap seperti memberi peringatan pertama dulu, kemudian peringatan kedua, dan ketiga jika masih melanggar, lalu izin operasinya kita cabut,” kata Agus.

Untuk itu, ia mengharapkan protokol kesehatan di pelabuhan maupun jasa transportasi laut dapat diterapkan demi kebaikan bersama menuju kondisi normal. “Kalau tidak kita perketat seperti ini pastinya potensi penularan akan terjadi. Jadi sangat diharapkan menjadi kesadaran kita semua,” demikian Agus. (sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here