FKKRT Sesalkan Masih Ada Pesta Pernikahan Tidak Sajikan Nasi Kotak dan Jaga Jarak

Acara pesta pernikahan di Tarakan yang dinilai melanggar protokol kesehatan. (Sumber foto: FKKRT)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan bersama Forum Komunikasi Ketua RT (FKKRT) Kota Tarakan bersepakat mematuhi protokol kesehatan terhadap kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.

Diantaranya perkawinan, resepsi pernikahan, khitanan, acara kematian maupun syukuran atau selamatan serta hajatan lainnya di tengah masih merebaknya wabah virus corona atau Covid-19 di Bumi Paguntaka.

Rapat koordinasi terkait implementasi regulasi acara perkawinan, pernikahan, dan hajatan lainnya ini dipimpin langsung oleh Walikota Tarakan dr Khairul, di ruang Imbaya Kantor Walikota, Senin (23/6/2020).

Dalam rapat itu disebutkan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh warga Tarakan atau sebagai penyelenggara hajatan seperti tamu undangan wajib mengenakan masker, cuci tangan dan mengatur kursi yang berjarak satu hingga tiga meter.

Bahkan acara hajatan tersebut hanya diperbolehkan melaksanakan pada siang hari mulai pukul 10.00 hingga 15.00 Wita dengan tidak menyediakan makanan dan minuman dalam bentuk prasmanan. “Hanya diperbolehkan menyediakan kotakan saja,” ujar Ketua FKKRT Tarakan H.Rusli Jabba kepada Kayantara.com, Selasa (23/6/2020).

Namun sayang, dalam waktu bersamaan dengan digelarnya rapat koordinasi yang dihadiri seluruh lurah dan sejumlah stakeholder di lingkungan Pemkot Tarakan, H.Rusli Jabba mengaku telah menerima laporan warga terkait pelanggaran perihal yang telah dirapatkan bersama tersebut.

Rapat koordinasi terkait implementasi regulasi acara perwakinan, pernikahan, dan hajatan lainnya yang dihadiri Ketua FKKRT Tarakan bersama Walikota Tarakan dr Khairul.

“Ada warga melaporkan saat menghadiri acara pernikahan rekannya di Kelurahan Selumit Pantai ditemukan tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak pakai masker, jaga jarak dan makanan yang disediakan bentuknya prasmanan. Tentu ini sangat kami (FKKRT) sayangkan,” ungkapnya.

Dia berharap kejadian serupa tidak terulang di hari berikutnya dan seterusnya dalam acara resepsi pernikahan ataupun hajatan lainnya selama status gawat darurat Covid-19 di negeri ini khususnya di Tarakan belum dicabut oleh pemerintah.

“Kami memohon kepada bapak ibu Ketua RT se-Kota Tarakan kalau ada warganya meminta keterangan nikah tolong diimbau untuk tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yang sudah ditetapkan. Mohon juga kiranya jumlah undangan dibatasi sesuai imbauan pemerintah,” imbuh anggota DPRD Tarakan dua periode ini. (sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here