Pendatang dari Wilayah Kaltara Boleh Karantina Mandiri di Rumah dan Dipantau Ketua RT

Rapat koordinasi Pemkot Tarakan bersama instansi terkait dan FKKRT mengenai karantina mandiri bagi pendatang dari wilayah Kaltara.

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Tarakan mendapat tugas baru. Yaitu mengawasi warga pendatang dari empat kabupaten di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Tugas ini sesuai hasil rapat koordinasi Pemkot Tarakan terkait karantina mandiri Covid-19 bersama Forum Komunikasi Ketua RT (FKKRT) dan seluruh lurah maupun instansi terkait pada 21 Juni 2020 lalu.

“Kalau pendatang dari wilayah Kaltara seperti Bulungan, Nunukan, Malinau, KTT dan memiliki hasil RDT (rapid diagnostic test) negatif, tetap kita bawa ke eks gedung Dinas PU, kemudian diidentifikasi mau tinggal di mana, dan sebelumnya dari mana, lalu kita panggil Ketua RTnya untuk diserahterimakan,” jelas Walikota Tarakan dr Khairul, Kamis (25/6/2020).

Namun, jika 14 hari sebelumnya bahwa pendatang tersebut memiliki riwayat perjalanan dari luar Kaltara seperti dari Berau, Samarinda, Jakarta maupun Tawau Malaysia dan lainnya, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tarakan akan memperlakukan hal berbeda.

Yaitu tetap akan diisolasi di eks kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tarakan seperti yang dilakukan selama ini kepada setiap pendatang dari berbagai wilayah ke Kota Tarakan.

“Yang tinggal di rumah keluarganya dan masuk dalam karantina mandiri akan diawasi oleh Ketua RT di daerahnya. Karena syarat karantina mandiri di rumah adalah mengurangi kegiatan di luar rumah yang tidak perlu,” tegasnya.

Karantina mandiri di rumah masing-masing ini dilakukan agar ruang isolasi di eks kantor DPU yang beralamat di Jalan Mulawarman tidak sesak. “Tapi pendatang dari luar Kaltara masih wajib dikarantina terpusat di eks PU atau di hotel,” ujarnya.

Sementara itu Ketua FKKRT Tarakan H.Rusli Jabba menambahkan, bagi pendatang dari wilayah Kaltara yang melanggar aturan karantina mandiri di rumah akan dipindahkan ke eks kantor DPU.

“Mereka yang pendatang dari Bulungan, Nunukan, Malinau dan KTT wajib diperiksa dan melaporkan ke ketua RT dimana tinggalnya dengan memperhatikan protokol kesehatan serta tidak berkeluyuran. Jika melanggar akan dilaporkan ke Satpol PP untuk dipindahkan ke eks PU,” kata Rusli Jabba. (sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here