Kantongi SJH, 80 UMKM di Kaltara Berhak Dapatkan Sertifikat Halal

Bank Indonesia Kaltara menyelenggarakan pelatihan sistem jaminan halal dan edukasi ekonomi dan keuangan syariah di Tarakan.

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Dalam beberapa tahun terakhir, konsumsi terhadap produk halal telah menjadi life style dan menjadi perhatian masyarakat dunia. Masyarakat Jepang bahkan mengatakan “Halal” is “Health”.

Halal tidak hanya sekedar memproduksi makanan sesuai syariat Islam. Islam juga mengajarkan untuk mengonsumsi makanan halal dan baik.

Sejalan dengan hal tersebut pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang – Undang No. 3 tahun 2013 tentang jaminan produk halal yang mengamanatkan adanya kewajban seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.

Ke depan, kesadaran masyarakat yang semakin tinggi terhadap kehalalan suatu produk, akan terbangun industri pendukung lainnya. Dengan terbangunnya ekosistem industri halal yang lengkap dan komprehensif, maka kontribusi ekonomi syariah terhadap ekonomi nasional akan semakin meningkat.

Di sisi lain, kesadaran para pelaku usaha untuk mengurus sertifikat jaminan halal masih perlu ditingkatkan. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya pengetahuan para pelaku usaha tentang prosedur pengurusan sertifikat halal yang masih terbatas, dan ada juga berpersepsi bahwa pengurusannya memerlukan biaya yang mahal dan juga waktu yang lama.

Sebelum Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kaltara terbentuk di tahun 2019, proses sertifikasi halal melibatkan LPPOM MUI Kaltim yang berkedudukan di Samarinda. Kondisi tersebut menyebabkan proses sertifikasi sedikit lebih ambat dan relatif lebih mahal.

Mencermati keadaan tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kaltara bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tarakan serta LPPOM MUI Kaltara menyelenggarakan kegiatan edukasi ekonomi syariah dan pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan narasumber dari LPPOM MUI Pusat dan Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI Pusat.

Kegiatan ini dilakukan melalui webinar dan  sebagai bagian dari akselarasi sertifikasi halal khususnya UMKM dan juga Pesantren di Kaltara sehingga lebih memahami mengenai ekonomi syariah serta menjalankan usahanya sesuai nilai nilai dan prinsip syariah antara lain sertifikasi halal ini.

Jumlah peserta kegiatan edukasi ekonomi syariah dan pelatihan SJH melalui webinar ini sebanyak ±100 orang. Terdiri 80 pelaku UMKM, pesantren dan beberapa undangan dari dinas terkait dan akademisi). Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari yaitu dari tanggal 7 sampai 8 Juli 2020.

Delapan puluh orang peserta tersebut nantinya akan memperoleh sertifikat SJH sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat halal. “Tentunya harapan kami setelah kegiatan ini para UMKM dan Pesantren bisa melanjutkan proses sertifikasi halal secara mandiri,” kata Kepala Perwakilan BI Kaltara, Yufrizal, dalam press rilisnya yang terima Kayantara.com, Rabu (8/7).

Berdasarkan peraturan, ada delapan tahap yang harus dilalui sebuah perusahaan jika ingin medapatkan sertifikat halal dari MUI, salah satunya adalah  perusahaan membuat SJH. Sistem itu mencakup penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit, dan kaji ulang manajemen.

“Dengan adanya pelatihan SJH ini akan meringankan biaya pengurusan untuk memperoleh sertifikat halal terutama bagi UMKM dan pesantren karena SJH merupakan salah satu syarat untuk memperoleh sertifikat halal,” jelasnya.

Untuk diketahui cara edukasi dan pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Walikota Tarakan, dr. Khairul MKes. Dalam sambutannya, Walikota mengapresiasi apa yang dilakukan Bank Indonesia yang terus melakukan pembinaan UMKM di tengah pandemic covid-19 ini.

Walikota juga memberikan arahan kepada UMKM agar produk-produk UMKM selalu dilengkapi dengan perizinan, baik secara kesehatan maupun secara kehalalan. “Apalagi sekarang tingkat kesadaran masyarakat untuk memilih produk dengan label halal sudah semakin meningkat sehingga pemenuhan sertifikasi halal merupakan hal yang mutlak bagi UMKM,” kata walikota.

Sementara, Untung M. Didik, pemilik warung sate Karang Anyar, salah satu peserta pelatihan ini menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat membantu para pelaku usaha makanan dan minuman untuk mendapatkan status halal. “Kami pun dibekali dengan pengetahuan seputar kriteria atau standar yang harus dipenuhi agar produknya lulus mendapatkan sertifikasi halal sehingga memiliki nilai tambah dan konsumen tidak ragu untuk mengkonsumsi produknya”, ujarnya. (sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here