Langgar Tata Tertib Debat, Irwan Sabri Terciduk Pegang HP saat Acara Berlangsung

Potongan foto pelaksanaan debat publik pertama Pilgub Kaltara 2020 ketika calon wakil gubernur nomor urut dua Irwan Sabri tertangkap kamera memegang handphone saat acara masih berlangsung.

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Debat publik pertama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam tahapan Pilgub Kalimantan Utara 2020 yang digelar di Hall Kayan Hotel Tarakan Plaza, pada Minggu malam (25/10) lalu tercoreng.

Dari tiga kontestan Pilgub Kaltara 9 Desember 2020, salah satu calon wakil gubernur nomor urut dua yakni Irwan Sabri diduga melanggar tata tertib acara debat yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara malam itu.

Pasangan petahana Irianto Lambrie ini tertangkap kamera foto ketika memegang handphone (HP) saat acara debat tengah berlangsung.

Foto tersebut menyita perhatian publik di media sosial (medsos).  “Tindakan ini jelas telah melanggar tata tertib yang telah ditetapkan KPU Kaltara dan telah dibacakan sebelum debat dimulai malam itu,” tulis akun facebook Kaltaraku, Senin malam (26/10)

Hal senada juga diutarakan paslon nomor urut tiga, Zainal Arifin Paliwang – Yansen TP yang berada di sisi kanan dari paslon Irianto Lambrie-Irwan Sabri.

“Irwan bawa HP ke arena debat. Tentu hal ini telah melanggar tata tertib acara debat,” ungkap Yansen melalui pesan singkatnya.

Tak hanya itu, lanjut Yansen, paslon dengan akronim ZIYAP ini juga menyesalkan munculnya iklan saat Zainal berbicara. Bahkan di menit ke 57:09 detik, hasil rekaman video saat calon berbicara kamera mati.

Berikut Tata Tertib Debat Publik Pertama Pilgub Kaltara 2020 di Tarakan Plaza, Minggu malam (25/10) yang dikutip dari akun facebook Kaltaraku, sebagai berikut:

  1. Debat Publik Pertama Dipandu oleh Moderator yang Telah Ditunjuk secara resmi oleh KPU Provinsi Kalimantan Utara
  2. Pasangan calon dilarang memotong pembicaraan pasangan calon lain saat sedang berbicara
  3. Waktu dimulai ketika pasangan calon mulai bicara
  4. Pasangan calon dilarang memberi pertanyaan yang menyerang personal pasangan calon lainnya
  5. Pasangan calon dilarang memberikan pertanyaan diluar tema hukum, korupsi, penanggulangan narkoba, perdagangan manusia, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik yang telah ditetapkan
  6. Pertanyaan dan atau tanggapan yang disampaikan antar pasangan calon adalah seputar visi misi program yang terkait dengan tema debat public pertama
  7. Moderator akan menghentikan jawaban yang disampaikan pasangan calon ketika pasangan calon memberikan pertanyaaan, dan atau tanggapan yang menyimpang dari tema dan atau waktu yang telah tersedia telah habis
  8. Pasangan calon hanya  diperkenankan membawa alat tulis, catatan dan data yang diperlukan dalam kegiatan debat
  9. Pasangan calon dilarang melontarkan pertanyaan dan melakukan tindakan yang dapat memprovikasi pasangan calon lain maupun peserta undangan acara debat

Berita ini masih membutuhkan tanggapan dari pihak penyelenggara. Dalam hal ini KPU Kaltara. (mil/sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here