Tak Terima Bendera Dibakar, PDIP Geruduk Polres Tarakan, Suarakan 4 Tuntutan

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltara Noorhayati Andris saat menyerahkan naskah empat tuntutan kepada Kapolres Tarakan.

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Tak terima atas pembakaran bendera PDI Perjuangan (PDIP) yang terjadi di Jakarta pada Rabu (24/6/2020) lalu, puluhan kader, simpatisan dan pengurus DPD PDIP Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama DPC Tarakan menggelar aksi dan menyampaikan beberapa tuntutan di halaman Mapolres Tarakan, Sabtu (27/6).


Sekretaris DPD PDIP Kaltara, Noorhayati Andris mengatakan kedatangan mereka ke Polres Tarakan untuk meminta supaya kepolisian segera menangkap pelaku pembakaran bendera PDIP.

Tuntutan ini lantaran seluruh kader dan simpatisan partai berlambang moncong putih itu tidak terima bendera partai PDIP dibakar oleh sejumlah kelompok massa pada saat aksi unjuk rasa dari sekelompok orang yang menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

“Aksi ini bagian dari perintah Ketua Umum DPP PDI Perjuangan melalui surat perintah harian yang ditandatangani 25 Juni 2020,” terangnya.

Kader dan pengurus DPD PDIP Kaltara saat mendatangi Mapolres Tarakan guna menyampaikan beberapa tuntutan terkait pembakaran bendera partai.

“Kader dan simpatisan PDI Perjuangan Kalimantan Utara menyatakan sikap atas pembakaran bendera PDI Perjungan beberapa hari lalu. Mendorong polri untuk mengusut tuntas pelaku pembakaran bendera agar tidak meluas dan memicu keamanan dan ketertipan menjelang Pilkada serentak,” tegas Ketua DPRD Kaltara ini menambahkan.

Pernyataan lainnya dari seluruh kader partai mengatakan siap menjaga bendera kebesaran partai agar terus berkibar dan berdiri tegak. “Merdeka, merdeka, merdeka,” seruan yel-yel yang diucapkan dari peserta aksi.

.

“Terus rapatkan barisan! tempuhlah jalan hukum, perkuat persatuan dengan rakyat, karena rakyatlah Cakrawati Partai,” tegas Noorhayati.

Dalam aksi ini juga, PDIP Kaltara yang diwakili Noorhayati Andris menyerahkan empat pernyataan sikap kepada Kapolres Tarakan AKBP Filol Praja Artadira.

Berikut bunyinya:

  1. Menyatakan sikap terbuka untuk Polres Tarakan. Sabtu 27 Juni 2020 kami mewakili pengurus partai, kader dan simpatisan PDI Perjuangan Kalimantan Utara mengutuk aksi sekelompok orang yang membakar bendera PDI Perjuangan merupakan bentuk anarkis sekumpulan masyarakat yang tidak dibenarkan.
  2. Mendorong jajaran kepolisian negara republik Indonesia untuk bertindak tegas atas pembakaran bendera PDI Perjuangan atau orang-orang yang ingin menganggu keutuhan NKRI.
  3. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan bentuk anarkisme dari kelompok pemecah belah bangsa.
  4. Sesuai perintah harian Ibu Ketua Umum yang dikeluarkan pada hari Kamis 25 Juni 2020, sekali merdeka tetap merdeka

(sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here