Tawari Sabu ke Polisi yang Dikira Pembeli, Buronan Ini Malah Tertangkap Tangan

Pelaku pengedar sabu yang telah menjadi buronan polisi atau DPO saat diamankan polisi di Polres Tarakan

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Sepandai-pandainya buronan ini menghilangkan jejaknya, akhirnya tertangkap juga.

Demikian akhir dari pelarian seorang pengedar narkotika jenis sabu inisial KO di Kota Tarakan yang sekian lama masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Pria berusia 21 tahun ini berhasil ditangkap polisi di wilayah Pasar Beringin Kelurahan Selumit Pantai Kecamatan Tarakan Tengah beserta barang bukti 17 bungkus sabu dengan berat bruto 5.7 gram.

“Sudah lama masuk DPO tapi selalu berhasil melarikan diri. Bahkan tidak ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan badan. Tapi kali ini berhasil diamankan setelah melakukan transaksi di daerah timbunan di Beringin,” kata Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Muhammad Musni.

Musni menceritakan pelaku tertangkap saat sedang melayat di rumah tetangganya yang salah seorang keluarganya meninggal dunia sekitar pukul 09.00 Wita.

Padahal saat itu polisi sedang mengintai KO yang sekian lama menjadi DPO. Tapi kehadiran polisi tanpa seragam saat itu justru ditawari sabu oleh KO.

“Pelaku mengira anggota kami ini mau beli sabu. Dia pun kaget setelah salah satu anggota tim opsnal membuka helm. Pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan masuk ke dalam rumah duka. Tapi para pelayat ikut membantu mengamankannya hingga tidak bisa berkutik,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, selain sabu polisi juga mengamankan satu unit HP, dompet dan uang tunai sebanyak Rp470 ribu.

“KO baru kali ini berhasil tertangkap setelah lama menjadi DPO. Modus menjualnya langsung menawarkan siapa saja yang melintas di daerah timbunan,” beber Musni.

Polisi sedang mencari pelaku lain yang disebut KO sebagai bandar sabunya. Pihaknya sempat melakukan pengembangan namun menghilang dan diduga melarikan diri. “Pelaku KO saat ini mendekam di rutan Polres Tarakan. Atas perbuatnnya dia kita sangkakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” sebut Musni. (tof/sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here