Kuras Rp20 Juta dari ATM Korban, Wanita ini Diamankan Polres Nunukan

KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Seorang wanita dengan insial M (37) warga Desa Bambangan Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan berhasil diamankan Satreskrim Polres Nunukan, usai melakukan penipuan dan pencurian terhadap korbannya hingga Rp20 juta.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, pada Kamis, 10 Agustus 2023 lalu sekira pukul 10.00 WITA, pelaku datang ke rumah korban menanyakan rumah korban inisial RU yang akan naik haji tahun depan.

Lanjutnya, saat itu korban langsung mengantarkan pelaku ke rumah RU. Kemudian pelaku sambil menawarkan ke korban mengurus bantuan uang untuk membeli pupuk.

“Dengan berbagai syarat, salah satunya harus mempunyai kartu ATM,” ungkapnya.

Pada malam hari sekira pukul 19.30 WITA, pelaku menghubungi anak korban melalui pesan WhatsApp bahwa untuk mendapatkan bantuan yang dimaksud harus membuat ATM dan korban harus keluar ke Nunukan untuk membuat ATM.

Keesokannya, sekira pukul 12.00 WITA korban bersama saksi menuju Nunukan untuk bertemu dengan pelaku.

“Korban dan pelaku bersama-sama ke kantor BRI Cabang Nunukan untuk membuat kartu ATM, setelah selesai membuat ATM korban menuju studio foto gembira untuk berfoto diikuti oleh pelaku,” imbuhnya.

Pada saat korban lengah pelaku mengambil kartu ATM milik korban yang disimpan dalam map bersama buku rekening.

Korban baru menyadari ATM miliknya tidak ada pada pukul 19.30 WITA, saat itu korban sudah di rumahnya.

Korban menghubungi dugaan pelaku dan menanyakan apakah mengetahui ATMnya lalu korban menjawab “iya ada sama aku, terbawa tadi”.

Kemudian pada 14 Agustus 2023 korban mengecek saldo rekeningnya, yang awalnya Rp56.755.000 menjadi Rp36.750.000. Dugaan korban pelaku telah mengambil uang korban sebesar Rp 20 juta.

Berdasarkan penyelidikan terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya, Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat Dari tanggannya ditemukan uang tunai sebanyak Rp16. 300 juta, hanpdhone merek Vivo Y02 warna ungu, HP Samsung Galaxy A04, dan kartu ATM milik korban.

Pelaku mengaku telah mencuri ATM BRI milik korban lalu mengambil uang sejumlah Rp20 juta. Saat ini pelaku diamankan di Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 362 KUH Pidana Sub Pasal 378 KUH Pidana.

Sumber: tribratanews.kaltara.polri.go.id

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here