Ada 7.399 ASN di Kaltara Akan Terima THR dari APBN

Perwakilan Kementerian Keuangan/Kanwil DJPb Provinsi Kaltara dan instansi vertikal lainnya saat menggelar konferensi pers di Tarakan, belum lama ini.

KAYANTARA.COM,TANJUNG SELOR– Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021, yang menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian THR tersebut, baik yang bersumber dari APBN dan APBD.

Untuk melaksanakan ketentuan pemberian THR yang bersumber dari APBN, Menteri Keuangan (Menkeu) kemudian menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari APBN.

Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan/Kanwil DJPb Provinsi Kaltara, Indra Sopearjanto, dalam konferensi pers APBN 2021 Kaltara di Ruang Pertemuan KPKNL Tarakan, dilansir keterangan persnya, Jumat (30/4), menerangkan pemerintah memberikan THR 2021 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Aparatur negara yang akan mendapatkan THR meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

Termasuk juga dalam aparatur negara adalah wakil menteri, staf khusus di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Dewas KPK, Hakim ad-hoc, Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural, Pimpinan Badan Layanan Umum, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan Pegawai Non-ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah.

Sementara untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan, kepada mereka tidak dibayarkan THR.

Sedangkan yang termasuk dalam kategori pejabat negara di antaranya adalah Presiden, Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota pada Lembaga MPR, DPR, DPRD, Mahkamah Konstitusi, BPK, Komisi Yudisial, dan KPK, Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri, Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, dan Pejabat Negara Lain yang ditentukan oleh Undang-undang.

Indra menyebutkan komponen dalam THR yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewas KPK, Pimpinan LPP dan Pegawai-Non ASN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai dengan jabatan dan/atau pangkatnya.

Komponen lain seperti tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, tidak termasuk dalam komponen THR yang akan dibayarkan.

Dasar perhitungannya menggunakan perhitungan gaji yang dibayarkan pada Bulan April 2021 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pemberian THR tahun 2021 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Untuk mempercepat penyelesaian pembayaran THR, Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan Nota Dinas Nomor Nomor ND-134/PB/2021 tanggal 28 April 2021 hal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR Tahun 2021 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Serta THR keagamaan Tahun 2021 bagi Pegawai Non-ASN.

“Nota dinas ini kemudian menjadi dasar bagi seluruh KPPN di Indonesia, termasuk tiga KPPN di lingkup Kalimantan Utara dalam memberikan layanan prima dalam proses pencairan THR,” katanya.

Berikut beberapa bentuk layanan prima yang diberikan oleh KPPN meliputi:

  1. Koordinasi dengan seluruh Satker di wilayah kerjanya khususnya satker yang memiliki alokasi untuk pembayaran gaji pada DIPA-nya.
  2. KPPN menerima SPM untuk pencairan THR sejak tanggal 28 April 2021 untuk kemudian diterbitkan SP2D nya paling cepat pada tanggal tersebut juga.
  3. Dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran THR tersebut, KPPN membuka layanan khusus penerimaan SPM THR pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 1 dan 2 Mei 2021. SP2D untuk SPM yang diterima pada tanggal ini akan diterbitkan pada tanggal 3 Mei 2021.

“Dengan baseline perhitungan gaji bulan April 2021, maka diperkirakan jumlah APBN yang akan digunakan untuk membayar THR di Kaltara adalah sekitar Rp40.810.365.200,” sebut Indra.

Adapun jumlah penerima THR sekitar 7.399 orang ASN yang gajinya bersumber dari APBN, yang terdiri dari 3.556 orang prajurit dan ASN TNI, 2.616 anggota dan ASN Polri, dan 1.277 ASN pada Kementerian Lembaga.

“Khusus untuk ASN Pemda, pencairan THR masih memerlukan Peraturan Kepala Daerah. Pencairan THR, berdasarkan data pencairannya tetap mengacu pada PP Nomor 63 Tahun 2021,” urainya.

Pihaknya mengharapkan pemberian THR kepada ASN dapat mendorong perekonomian di Kaltara. Hal ini selaras dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani pada Press Statement THR dan Gaji 13 pada 29 April 2021, yaitu bahwa kebijakan pemerintah dalam pemberian THR tersebut diharapkan akan menjadi salah satu faktor untuk mendorong konsumsi masyarakat terutama di kelas menengah sehingga juga dapat membantu akselerasi pemulihan ekonomi. (kt1)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here